Bersiaplah Wahai Kaum Muslimin Saat Itu Pasti Datang !!!

Jihad di Indonesia Harus Disiapkan

Di penghujung bulan April ini, umat Islam Bekasi disulut kemarahannya oleh umat Kristen melalui penghinaan dan penghujatan terhadap Islam dalam blog Santo Bellarminus Bekasi. Blog dengan titel “habisi Islam di Indonesia” yang diposting hari Rabu, 21 April 2010 pukul 02:05, tersebut melakukan penghinaan terhadap Allah, rasul-Nya, dan ajaran Islam yang tidak pantas untuk diungkapkan di depan umum, karena kata-katanya yang jorok dan menjijikkan.

Penghinaan tidak sampai di situ, mereka memajang foto kitab suci Al-Qur’an warna hijau yang dimasukkan ke dalam lobang kloset, sungguh penghinaan yang keterlaluan.

Di dalamnya juga diungkap misi pembuatnya, kelompok yang menamakan diri sebagai Gerakan Membasmi Islam (GMI), yang ingin memurtadkan umat Islam dari agamanya. Lantas diikuti sumpah untuk mengganyang Islam dari muka bumi, dengan kalimat sbb:

“Jadi anda mulai sekarang harus masuk Kristen/Katolik, karena ini agama terbaik!! Dalam nama Tuhan Yesus!! Aku bersumpah akan mengganyang Islam. Setelah kerusuhan kemarin tanjung priok banyak orang Kristen yang jadi korbban, awas kau Islam!! Siap-siap ka’bah dan masjid-masjid akan kita bakar!! Hidup GMI”

Itulah tabi’at kaum kafir terhadap Islam, senantiasa memendam kebencian dan permusuhan terhadapnya. Namun sayang, banyak umat Islam yang sok toleran tidak mempercayainya. Bahkan, sering menuduh orang Islam sendiri sebagai dalang konflik antar agama. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan isi hati orang kafir dalam beberapa firman-Nya, antara lain:

1. QS. Al Baqarah: 109

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 109)

Dalam ayat ini, Allah memberitahukan kepada kaum mukminin akan sikap memushi ahli kitab terhadap mereka, dalam dzahir dan batinnya. Allah juga mengabarkan tentang kedengkian mereka terhadap kaum mukminin, padahal mereka mengetahui keutamaan kaum mukminin dan keutamaan Nabi mereka. Dan puncak kedengkian mereka sampai ingin memurtadkan mereka dari Islam.

2. QS. Al Baqarah: 120

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.”

Dalam ayat ini Allah mengabarkan permusuhan kaum Yahudi dan Nasrani terhadap Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Karenanya, Allah perintahkan kepada Nabi-Nya agar tidak mencari keridlaan mereka dan tidak menuruti keinginan mereka. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan umatnya untuk memusuhi mereka dan mengabarkan akan adanya kelompok yang senantiasa memusuhi mereka. Beliau bersabda,

لا تزال طائفة من أمتي يقتتلون على الحق ظاهرين، لا يضرهم من خالفهم، حتى يأتي أمر الله

akan senantiasa ada sekelmpok dari umatku yang berperang di atas kebenaran dengan terang-terangan. Mereka tidak peduli dengan orang-orang yang menyelisihi sehingga datang urusan Allah.” (HR. Muslim)

3. QS. Al Baqarah: 217:

وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا

Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.

4. QS. Ali Imran: 118

قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ

Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi.” Karenanya, Allah melarang kaum mukminin untuk mengangkat orang kafir sebagai pemimpin dan memberikan loyalitas mereka kepadanya.

 


Masih banyak ayat lain yang mengungkapkan kebencian dan permusuhan orang kafir terhadap Islam. Jika mereka mampu, pasti akan melakukan gerakan-gerakan untuk memurtadkan umat Islam atau memberhangus umat Islam sehingga punah dari muka bumi ini. Karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan kekuatan fisik guna menghadapi kaum kafirin yang senantiasa dengki dan memusuhi mereka.

Jika mereka mampu, pasti akan melakukan gerakan-gerakan untuk memurtadkan umat Islam atau memberhangus umat Islam sehingga punah dari muka bumi ini.

Karenanya, Allah memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan kekuatan fisik guna menghadapi kaum kafirin. .

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60)

Kandungan ayat ini sangat jelas, Allah memerintahkan kaum mukminin untuk mempersiapkan segala kekuatan yang mampu untuk diwujudkan, baik kekuatan akal, badan, persenjataan, dan semisalnya yang bisa digunakan untuk memerangi orang-orang kafir yang senantiasa berusaha memerangi dan menghancurkan agama Islam dan pemeluknya. Tujuannya, agar niat orang kafir untuk memerangi dan membantai kaum muslimin tidak diwujudkan karena gentar dan takut melihat kekuatan kaum muslimin. Hal ini karena, jika umat Islam memiliki kekuatan dan kemampuan untuk berperang akan membuat takut musuh-musuh dari kalangan kafirin dan munafikin dari melakukan penyerangan. Jika mereka melihat umat Islam lemah, tidak memiliki kekuatan, dan tidak berlatih perang sehingga terlihat tidak mampu menghalau dan melawan musuh, maka mereka akan bersemangat untuk memerangi umat Islam.

Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

. .  dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus.” (QS. Al Nisa’: 102)

Jika mereka melihat umat Islam lemah, tidak memiliki kekuatan, dan tidak berlatih perang sehingga terlihat tidak mampu menghalau dan melawan musuh, maka mereka akan bersemangat untuk memerangi umat Islam.

Kesimpulannya, bahwa kaum muslimin harus mulai mempersiapkan jihad dengan mulai berlatih fisik, mempersiapkan alat-alat berperang, dan melakukan upaya-upaya untuk kesempurnaan jihad fi sabilillah. Wallahu a’lam bil shawab.

Bahayanya Kaum Munafiq

Mewaspadai Sikap Kaum Munafik


Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata: “Kami beriman”; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati (TQS Ali Imran [3]: 119).

Dalam pergaulan kehidupan, setiap Muslim harus mengetahui siapa yang sesungguh-nya menjadi kawan atau lawan mereka. Apabila salah meng-indentifikasi perkara ini, yakni menganggap dan memper-lakukan kawan sebagai lawan atau sebaliknya; bisa berakibat fatal.

Ayat ini adalah di antara ayat yang memberikan panduan kepada kita mengenai siapa yang sesungguhnya menjadi musuh dan lawan kita berikut sikap yang harus diambil.

Jangan Mencintai Kaum Membenci
Allah SWT berfirman: Hâ antum ûlâi tuhibbûnahum wa lâ tuhibbûnakum (beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu). Tema ayat ini masih berkait erat dengan ayat sebelumnya. Dalam ayat sebelumnya, kaum Mukmin dilarang mengangkat orang-orang kafir sebagai bithânah (orang dalam yang menjadi kepercayaan). Ditegaskan bahwa mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudaratan dan menyukai apa yang menyusah-kan kaum Mukmin. Kebencian mereka terhadap kaum Mukmin juga telah nyata dari mulut-mulut mereka. Bahkan apa yang disembunyikan dalam hati mere-ka jauh lebih besar.

Huruf al-hâ’ di awal ayat ini bermakna tanbîh (peringatan). Sedangkan dhamîr antum (kali-an) dalam ayat ini pun merujuk kepada mukhâthab (pihak yang diseru) dalam ayat sebelumnya: al-ladzîna âmanû. Oleh karena itu, seruan ayat ini ditujukan kaum Mukmin. Atau secara lebih khusus, sebagaimana dipapar-kan al-Syaukani dan al-Baidhawi, mereka adalah kaum Mukmin yang salah dalam ber-muwâlah dengan non-Muslim.

Ayat ini kemudian menje-laskan tentang kesalahan tin-dakan tersebut, yakni: tuhib-bûnahum wa lâ tuhibbûnakum (kalian menyukai mereka, pada-hal mereka tidak menyukai kalian). Jika dibaca secara keselu-ruhan, dhamîr hum (mereka) yang berkedudukan sebagai maf’ûl (objek) adalah kaum Munafik. Memang ada yang membatasi bahwa mereka ada-lah munafik dari kalangan Yahudi atau munafik dari kalangan Ahli Kitab. Alasannya, ketika ayat ini turun kaum Anshar masih yang memiliki hubungan khusus de-ngan kaum Yahudi. Akan tetapi, sebagaimana diterangkan Abu Hayyan al-Andalusi dalam Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, kata ganti mereka itu merujuk kepada bithânah selain Muslim dalam ayat sebelumnya. Sehingga, kata ganti mereka mencakup seluruh munafik, termasuk di dalamnya munafik dari kalangan musyrikin.

Menurut Abu Hayyan al-Andalusi, al-mahabbah di sini berarti kecenderungan manusi-awi yang disebabkan oleh keke-rabatan, persusuan, atau perse-kutuan. Fakhruddin al-Razi me-maknai lebih luas. Semua hal yang menyebabkan kecintaan kaum Muslim terhadap kaum kafir tercakup dalam ayat ini. Sebaliknya, sebagaimana dijelas-kan al-Baghawi, mereka tidak menyukai kalian lantaran perbe-daan agama di antara kalian dengan mereka. Realitas ini me-nunjukkan, mereka tidak layak dicintai. Menurut al-Razi, pembe-ritahuan tentang kebencian me-reka itu menjadi pendorong baik secara thabi’î maupun syar’i agar kaum Mukmin membenci me-reka.

Apabila masih saja mencin-tai mereka, kerugianlah yang akan didapat. Berkaitan dengan ini, menarik juga disimak QS al-Mumtahanah [60]: 1. Dalam ayat tersebut Allah SWT melarang kaum Mukmin karena dorongan kasih sayang– menjadikan kaum kafir sebagai wali (teman setia) seraya membocorkan rahasia kaum Muslim kepada mereka. Padahal, keimananlah yang menjadi penyebab munculnya permusuhan mereka terhadap Rasulullah SAW dan kaum Muk-min. Oleh karena itu, orang yang mengangkat musuh Allah SWT dan kaum Mukmin itu akan menuai kerugian besar. Bukan hanya mendapatkan dosa, tetapi kecintaannya juga tidak berbalas. Lebih dari itu, dia bahkan diperlakukan sebagai musuh. Allah SWT berfirman: Jika mereka menangkap kamu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti (mu); dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir (TQS al-Mumtahanah [60]: 2).

Selain itu, juga: wa tu’mi-nûna bi al-Kitâb kullihi (dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya). Kata al-Kitâb di sini mengandung makna li al-jins, sehingga mencakup semua jenis kitab yang diturunkan Allah SWT. Itu artinya, demikian papar al-Syaukani, kalian telah beriman terhadap semua kitab Allah SWT, termasuk kitab mereka. Lalu, mengapa kalian mencintai mere-ka, padahal mereka tidak ber-iman kepada kitab kalian? Ini merupakan tawbîkh syadîd (te-guran keras) terhadap mereka. Sebab, orang yang berada dalam kebenaran seharusnya lebih berhak untuk bersikap tegas dan keras daripada orang yang berada dalam kebatilan. Bertolak dari realitas ini, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa seharusnya kalianlah yang lebih benci kepa-da mereka; melebihi kebencian mereka terhadap kalian.

Besarnya Kebencian Mereka
Kemudian Allah SWT mem-buka kedok mereka yang sebe-narnya dengan firman-Nya: Wa idzâ laqûkum qâlû âmannâ (apabila mereka menjumpai ka-mu, mereka berkata: “Kami beriman”). Ayat ini memberi-takan bahwa tatkala bertemu dengan kaum Mukmin, mereka tidak menunjukkan permusuhan sama sekali. Bahkan, mereka pun berani berdusta dengan meng-aku sebagai sebagai orang yang beriman. Namun karena peng-akuan mereka didasarkan pada sikap nifaq, maka setelah per-temuan usai, sikap mereka berubah seratus delapan puluh derajat. Allah SWT berfirman: Wa idzâ khalaw ‘azhzhû ‘alaykum al-anâmil min al-ghayzh (dan apa-bila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terha-dap kamu). Inilah sikap mereka yang sesungguhnya. Ini adalah sikap kaum Munafik sebagai-mana diberitakan dalam QS al-Baqarah [2]: 14.

Kata al-anâmil berarti athrâf al-ashâbi’ (ujung jari). Sedangkan al-ghayzh berarti al-hanaq atau al-ghadhab (marah). Ungkapan bahwa mereka meng-gigit jari lantaran marah bisa menunjukkan besarnya kema-rahan mereka. Demikian penje-lasan Ibnu Katsir dan al-Jazairi. Kata menggigit, menurut al-Qurthubi, merupakan ungkapan untuk menunjukkan dahsyatnya kemarahan mereka, akan tetapi tidak mampu melampiaskannya.

Terhadap besarnya keben-cian mereka Allah SWT berfir-man: qul mûtû bighayzhikum (katakanlah [kepada mereka]: “Matilah kamu karena kemara-hanmu itu”). Beberapa mufassir, seperti al-Razi, al-Zamkhsyari, al-Samaqandi, dan al-Baidhawi perintah ini berarti doa. Ada pula yang menafsirkannya, sebagai-mana disitir Abu Hayyan, kalimat tersebut bukan doa, tetapi seba-gai al-tawbîkh wa al-taqrî’ (tegur-an dan celaan keras). Alasannya, seandainya doa, maka mereka semua akan mati dalam keadaan demikian. Padahal ada di antara yang beriman kemudian setelah ayat ini turun. Ibnu Katsir me-ngatakan, “Selama kalian men-dengki dan membenci kaum Mukmin, maka ketahuilah bahwa Allah memenuhi kenikmatan-Nya kepada hamba-Nya yang Muk-min, menyempurnakan agama-Nya, meninggikan kalimat-Nya, dan memenangkan agama-Nya, maka matilah kalian dengan kebencian kalian.”

Mereka pun diingatkan ten-tang sia-sianya kedustaan dan kemunafikan mereka. Allah SWT berfirman: Innal-Lâh ‘Alîm bi dzât al-shudûr (sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati). Jangankan yang tampak lahir, yang masih tersimpan di dalam dada pun Allah SWT mengeta-huinya. Sebagaimana dijelaskan al-Razi, yang dimaksud dengan dzât al-shudûr adalah segala yang timbul dalam hati, berbagai motif dan perilaku hati. Termasuk besarnya kebencian mereka yang disembunyikan dalam hati mereka (lihat QS Ali Imran [3]: 118).

Ayat ini menunjukkan ke-pada kita secara jelas siapa musuh kita, dan bagaimana memperlakukan mereka. Jangan sampai kita salah menempat-kannya menjadi orang yang dicintai, teman setia. atau pe-mimpin yang ditaati. Jika demikian, masih adakah yang menganggap mereka sebagai kawan karena alasan pluralisme? Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.

Ikhtisar:
1. Kebencian kaum kafir terhadap kaum Mukmin amat besar. Bagaimana mungkin kaum Mukmin bisa mencintai mereka?

2. Kita tidak boleh terlena dengan sikap nifaq dan manis muka mereka.

KAFIR ; PENGERTIAN, PEMBAGIAN DAN SIKAP KITA TERHADAP KAUM KAFIR

KAFIR ; PENGERTIAN, PEMBAGIAN DAN SIKAP KITA TERHADAP KAUM KAFIR

 

Sebagian kaum Muslim menyikapi orang-orang kafir sebagai pihak yang harus diperangi. Sebagian lainnyamenganggap mereka sebagai sahabat sebagaimana layaknya sesama kaumMuslim. Dan sebagian lainnya menjaga jarak. Bagaimana sebenarnya kita harusmenyikapi orang-orang kafir? Apabila kita mengkaji ayat-ayat al-Quran maupun hadits-hadits Nabi saw yang berkaitan dengan perlakuan terhadap orang-orang kafir, maka kita akan menjumpai nash-nash yang secara sepintas tampak berlawanan, padahal hakekatnya tidak demikian. Sebagai contoh, dijumpai ayat:

Dan bunuhlah mereka (orang-orang kafir itu) dimana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu. (al-Baqarah [2]: 191)

Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir. ( al-Fath [48]: 29)

Di sisi lain terdapat pula ayat:

Allah tiada melarang kamu untukberbuat baik dan berlaku adil terhadaporang-orang yang tiada memerangimukarena agama dan tidak (pula)mengusir kamu dari negerimu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. ( al-Mumtahanah [60])

 


Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang sejenis, demikian pula dengan hadits- hadits Rasulullah saw. Untuk mengetahui konteks dan obyek dari ayat-ayat maupun hadits-hadits seperti itu, maka diperlukan pengkajian terhadap nash-nash syar ’i. Kebodohan di dalam memahami nash- nash semacam itu dapat berakibat pada tindakan sembrono dan gegabah, yang berujung pada kesesatan dan kenestapaan. Dari berbagai pengkajian, para ulama telah menjabarkan maksud dan sasaran dari nash-nash tersebut, kemudian mengeluarkan istilah-istilah untuk memudahkan kaum Muslim membedakan dan menentukan sikap terhadap orang-orang kafir. Istilah- istilah tersebut adalah: kafir harbi, kafir musta ’min, dan ahlu dzimmah. Istilah-istilah ini sangat masyhur di dalam pembahasan hukum-hukum Islam, terutama yang berhubungan dengan jihad fi sabilillah. Lagi pula, masyarakat kaum Muslim dan negara (yaitu Daulah Islamiyah saat itu) mempraktekkannya secara praktis, sehingga dengan sendirinya sebutan kafir harbi, kafir musta ’min atau pun ahlu dzimmah bukanlah sesuatu yang sangat asing.

Kafir harbi adalah setiap orang kafiryang tidak tercakup di dalam perjanjian
(dzimmah) kaum Muslim, baik orang itu kafir mu ’ahid atau musta’min, atau pun bukan kafir mu’ahid dan kafir musta’min[1].

Mu’ahid sendiri adalah orang kafir yang menjadi warga negara kafir yang memiliki perjanjian (mu ’ahidah) dengan negara Khilafah.

Negaranya dinamakan dengan Daulah mu ’ahidah (negara yang memiliki perjanjian dengan negara Khilafah).

Ibnul Qayyim menyebutnya dengan istilah ahlu al-hudnah atau ahlu ash- shulhi[2]. Kadangkala disebut juga dengan al-muwadi ’in3.

Sedangkan kafir musta’min adalah orang yang masuk ke negara lain dengan izin masuk (al-aman, semacam visa-pen), baik orang itu muslim atau pun kafir harbi1. Ditinjau dari aspek hukum, kafir harbi dibagi menjadi dua, yaitu (1) kafir harbi hukman, artinya secara de jure (secara hukum) kafir harbi, dan (2) kafir harbi fi ’lan atau kafir harbi haqiqatan (defacto) yakni orang-orang kafir yang tengah berperang/memerangi kaum Muslim.

Contoh kafir harbi hukman
untuk saat ini adalah negara-negara kafir seperti Mongolia, Brazil, Argentina
dan sejenisnya.

Sedangkan contoh kafirharbi fi’lan adalah Amerika Serikat, Israil, Inggris, Australia, Perancis, Rusia, India, China, dan sejenisnya, yaitu mencakup negara-negara kafir yang menduduki negeri-negeri kaum Muslim, memusuhi, mengusir atau memerangi  kaum Muslim.

Adapun ahlu dzimmah atau biasa dikenal juga dengan kafir dzimmi, adalah setiap orang yang tidak beragama Islam dan menjadi rakyat (warga negara) Daulah Khilafah Islamiyah. Dan biasanya Daulah Islamiyah mempunyai akad dzimmah (perjanjian) dengan mereka.

Terhadap kafir harbi muharibah fi’lan (yaitu negara kafir yang de facto
tengah memerangi kaum Muslim), maka Daulah Islamiyah tidak dibolehkan melakukan interaksi apapun kecuali jihad fi sabilillah. Tidak diperkenankan membuka hubungan diplomatik, hubungan dagang, atau perjanjian lainnya. Warga negara kafir harbi muharibah fi ’lan tidak memperoleh jaminan keamanan kecuali jika mereka datang ke Daulah Islamiyah untuk mendengarkan Kalamullah.

Firman Allah Swt:
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. ( at-Taubah [9]: 6)

Pengecualian lainnya adalah jika orang itu datang untuk menjadi warga negara Daulah Islamiyah (menjadi kafir dzimmi).

Firman Allah Swt:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk. (TQS. at-Taubah [9]: 29)

Terhadap kafir harbi ghairu muharibah fi ’lan (yaitu negara kafir yang de facto tidak sedang berperang dengan Daulah Islamiyah), maka dibolehkan
melakukan interaksi, seperti mengadakan perjanjian perdagangan, perjanjian untuk bertetangga baik. Terhadap warga negaranya dibolehkan mengunjungi/memasuki wilayah Daulah Islamiyah, baik untuk kepentingan dagang, melancong, atau keperluan lainnya yang dibolehkan, sesuai dengan teks perjanjian bilateral (jika terikat dengan suatu perjanjian) Terhadap kafir musta’min, maka atasnya diberikan jaminan keamanan/ perlindungan selama masa pemberian jaminan tersebut. Masa pemberian jaminan keamanan tersebut bisa satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, selama tidak lebih dari satu haul (satu tahun). Apabila masa tinggalnya sebagai kafir musta ’min di dalam wilayah Daulah Islamiyah mencapai masa satu tahun, maka atasnya diberikan dua pilihan; yaitu keluar dari wilayah Daulah Islamiyah, atau menjadi kafir dzimmi dengan membayar jizyah.

Sedangkan terhadap ahlu dzimmah atau kafir dzimmi, maka berlaku sesuai dengan akad dzimmah-nya. Atas mereka berlaku hukum umum, yaitu:
“ Lahu maa lanaa wa ‘alayhim maa ‘alynaa” Apa yang menjadi hak kita (kaum Muslim) juga menjadi hak mereka, begitu pula apa yang menjadi kewajiban kita –kaum Muslim- menjadi kewajiban mereka (dalam hukum- hukum publik).

 

Referensi:
1 Taqiyuddin an-Nabhani., asy-
Syakhshiyah al-Islamiyah., jilid II/232.,
Darul Ummah
2 Ibnul Qayyim., Ahkam Ahlu adz-
Dzimmah., Darul Ilmi lil Malayin
3 Muhammad Khair Haekal., al-Jihad wa
al-Qital fi as-Siyasati asy-Syar’iyyah.,
jilid I/701., Darul Bayariq

Pendidikan anak III

Pendidikan Anak dalam Islam

 

Pendidikan anak adalah perkara yang sangat penting di dalam Islam. Di dalam Al-Quran kita dapati bagaimana Allah menceritakan petuah-petuah Luqman yang merupakan bentuk pendidikan bagi anak-anaknya. Begitu pula dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita temui banyak juga bentuk-bentuk pendidikan terhadap anak, baik dari perintah maupun perbuatan beliau mendidik anak secara langsung.

 

Seorang pendidik, baik orangtua maupun guru hendaknya mengetahui betapa besarnya tanggung-jawab mereka di hadapan Allah ‘azza wa jalla terhadap pendidikan putra-putri islam.

Tentang perkara ini, Allah azza wa jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (At-Tahrim: 6)

Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban”

Untuk itu -tidak bisa tidak-, seorang guru atau orang tua harus tahu apa saja yang harus diajarkan kepada seorang anak serta bagaimana metode yang telah dituntunkan oleh junjungan umat ini, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beberapa tuntunan tersebut antara lain:

· Menanamkan Tauhid dan Aqidah yang Benar kepada Anak

Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa tauhid merupakan landasan Islam. Apabila seseorang benar tauhidnya, maka dia akan mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat. Sebaliknya, tanpa tauhid dia pasti terjatuh ke dalam kesyirikan dan akan menemui kecelakaan di dunia serta kekekalan di dalam adzab neraka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan mengampuni yang lebih ringan daripada itu bagi orang-orang yang Allah kehendaki” (An- Nisa: 48)

Oleh karena itu, di dalam Al-Quran pula Allah kisahkan nasehat Luqman kepada anaknya. Salah satunya berbunyi,

يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar”.(Luqman: 13)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah memberikan contoh penanaman aqidah yang kokoh ini ketika beliau mengajari anak paman beliau, Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi dengan sanad yang hasan. Ibnu Abbas bercerita,

“Pada suatu hari aku pernah berboncengan di belakang Nabi (di atas kendaraan), beliau berkata kepadaku: “Wahai anak, aku akan mengajari engkau beberapa kalimat: Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau akan dapati Allah di hadapanmu. Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Jika engkau meminta tolong, minta tolonglah kepada Allah. Ketahuilah. kalaupun seluruh umat (jin dan manusia) berkumpul untuk memberikan satu pemberian yang bermanfaat kepadamu, tidak akan bermanfaat hal itu bagimu, kecuali jika itu telah ditetapkan Allah (akan bermanfaat bagimu). Ketahuilah. kalaupun seluruh umat (jin dan manusia)berkumpul untuk mencelakakan kamu, tidak akan mampu mencelakakanmu sedikitpun, kecuali jika itu telah ditetapkan Allah (akan sampai dan mencelakakanmu). Pena telah diangkat, dan telah kering lembaran-lembaran”.

Perkara-perkara yang diajarkan oleh Rasulllah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu Abbas di atas adalah perkara tauhid.

Termasuk aqidah yang perlu ditanamkan kepada anak sejak dini adalah tentang di mana Allah berada. Ini sangat penting, karena banyak kaum muslimin yang salah dalam perkara ini. Sebagian mengatakan bahwa Allah ada dimana-mana. Sebagian lagi mengatakan bahwa Allah ada di hati kita, dan beragam pendapat lainnya. Padahal dalil-dalil menunjukkan bahwa Allah itu berada di atas arsy, yaitu di atas langit. Dalilnya antara lain,

“Ar-Rahman beristiwa di atas ‘Arsy” (Thaha: 5)

Makna istiwa adalah tinggi dan meninggi sebagaimana di dalam riwayat Al-Bukhari dari tabi’in.

Adapun dari hadits,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada seorang budak wanita, “Dimana Allah?”. Budak tersebut menjawab, “Allah di langit”. Beliau bertanya pula, “Siapa aku?” budak itu menjawab, “Engkau Rasulullah”. Rasulllah kemudian bersabda, “Bebaskan dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita mu’minah”. (HR. Muslim dan Abu Daud).

· Mengajari Anak untuk Melaksanakan Ibadah

Hendaknya sejak kecil putra-putri kita diajarkan bagaimana beribadah dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mulai dari tata cara bersuci, shalat, puasa serta beragam ibadah lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari).

“Ajarilah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika mereka berusia sepuluh tahun (bila tidak mau shalat-pen)” (Shahih. Lihat Shahih Shahihil Jami’ karya Al-Albani).

Bila mereka telah bisa menjaga ketertiban dalam shalat, maka ajak pula mereka untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Dengan melatih mereka dari dini, insya Allah ketika dewasa, mereka sudah terbiasa dengan ibadah-ibadah tersebut.

· Mengajarkan Al-Quran, Hadits serta Doa dan Dzikir yang Ringan kepada Anak-anak

Dimulai dengan surat Al-Fathihah dan surat-surat yang pendek serta doa tahiyat untuk shalat. Dan menyediakan guru khusus bagi mereka yang mengajari tajwid, menghapal Al-Quran serta hadits. Begitu pula dengan doa dan dzikir sehari-hari. Hendaknya mereka mulai menghapalkannya, seperti doa ketika makan, keluar masuk WC dan lain-lain.

· Mendidik Anak dengan Berbagai Adab dan Akhlaq yang Mulia

Ajarilah anak dengan berbagai adab Islami seperti makan dengan tangan kanan, mengucapkan basmalah sebelum makan, menjaga kebersihan, mengucapkan salam, dll.

Begitu pula dengan akhlak. Tanamkan kepada mereka akhlaq-akhlaq mulia seperti berkata dan bersikap jujur, berbakti kepada orang tua, dermawan, menghormati yang lebih tua dan sayang kepada yang lebih muda, serta beragam akhlaq lainnya.

· Melarang Anak dari Berbagai Perbuatan yang Diharamkan

Hendaknya anak sedini mungkin diperingatkan dari beragam perbuatan yang tidak baik atau bahkan diharamkan, seperti merokok, judi, minum khamr, mencuri, mengambil hak orang lain, zhalim, durhaka kepada orang tua dan segenap perbuatan haram lainnya.

Termasuk ke dalam permasalahan ini adalah musik dan gambar makhluk bernyawa. Banyak orangtua dan guru yang tidak mengetahui keharaman dua perkara ini, sehingga mereka membiarkan anak-anak bermain-main dengannya. Bahkan lebih dari itu –kita berlindung kepada Allah-, sebagian mereka menjadikan dua perkara ini sebagai metode pembelajaran bagi anak, dan memuji-mujinya sebagai cara belajar yang baik!

Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda tentang musik,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ اَلْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh akan ada dari umatku yang menghalalkan zina, sutra, khamr dan al-ma’azif (alat-alat musik)”. (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Abu Daud).

Maknanya: Akan datang dari muslimin kaum-kaum yang meyakini bahwa perzinahan, mengenakan sutra asli (bagi laki-laki, pent.), minum khamar dan musik sebagai perkara yang halal, padahal perkara tersebut adalah haram.

Dan al-ma’azif adalah setiap alat yang bernada dan bersuara teratur seperti kecapi, seruling, drum, gendang, rebana dan yang lainnya. Bahkan lonceng juga, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Lonceng itu serulingnya syaithan”. (HR. Muslim).

Adapun tentang gambar, guru terbaik umat ini (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) telah bersabda,

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Seluruh tukang gambar (mahluk hidup) di neraka, maka kelak Allah akan jadikan pada setiap gambar-gambarnya menjadi hidup, kemudian gambar-gambar itu akan mengadzab dia di neraka jahannam”(HR. Muslim).

إِنِّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَاباً عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اَلْمُصَوِّرُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para tukang gambar.” (HR. Muslim).

Oleh karena itu hendaknya kita melarang anak-anak kita dari menggambar mahkluk hidup. Adapun gambar pemandangan, mobil, pesawat dan yang semacamnya maka ini tidaklah mengapa selama tidak ada gambar makhluk hidupnya.

· Menanamkan Cinta Jihad serta Keberanian

Bacakanlah kepada mereka kisah-kisah keberanian Nabi dan para sahabatnya dalam peperangan untuk menegakkan Islam agar mereka mengetahui bahwa beliau adalah sosok yang pemberani, dan sahabat-sahabat beliau seperti Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali dan Muawiyah telah membebaskan negeri-negeri.

Tanamkan pula kepada mereka kebencian kepada orang-orang kafir. Tanamkan bahwa kaum muslimin akan membebaskan Al-Quds ketika mereka mau kembali mempelajari Islam dan berjihad di jalan Allah. Mereka akan ditolong dengan seizin Allah.

Didiklah mereka agar berani beramar ma’ruf nahi munkar, dan hendaknya mereka tidaklah takut melainkan hanya kepada Allah. Dan tidak boleh menakut-nakuti mereka dengan cerita-cerita bohong, horor serta menakuti mereka dengan gelap.

· Membiasakan Anak dengan Pakaian yang Syar’i

Hendaknya anak-anak dibiasakan menggunakan pakaian sesuai dengan jenis kelaminnya. Anak laki-laki menggunakan pakaian laki-laki dan anak perempuan menggunakan pakaian perempuan. Jauhkan anak-anak dari model-model pakaian barat yang tidak syar’i, bahkan ketat dan menunjukkan aurat.

Tentang hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang meniru sebuah kaum, maka dia termasuk mereka.” (Shahih, HR. Abu Daud)

Untuk anak-anak perempuan, biasakanlah agar mereka mengenakan kerudung penutup kepala sehingga ketika dewasa mereka akan mudah untuk mengenakan jilbab yang syar’i.

Demikianlah beberapa tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mendidik anak. Hendaknya para orang tua dan pendidik bisa merealisasikannya dalam pendidikan mereka terhadap anak-anak. Dan hendaknya pula mereka ingat, untuk selalu bersabar, menasehati putra-putri Islam dengan lembut dan penuh kasih sayang. Jangan membentak atau mencela mereka, apalagi sampai mengumbar-umbar kesalahan mereka.

Semoga bisa bermanfaat, terutama bagi orangtua dan para pendidik. Wallahu a’lam bishsawab.

)* Diringkas oleh Abu Umar Al-Bankawy dari kitab Kaifa Nurabbi Auladana karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu dan hadits-hadits tentang hukum gambar ditambahkan dari Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah karya Syaikh Muqbil bin Hadi.

 

Copas form : http://anakmuslim.wordpress.com/pendidikan-anak-dalam-islam/

Kerusakan dunia

ظهرالفسادفي البروالبحرِبِماكسبت ايدى الناس لِيُذيقهُم بعض الذى عمِلُوْا لعلهُم يرْجِعُوْن

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut di sebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar (Ar Ruum 41)

Kerusakan akhlaq yang berakibat kerusakan alam di darat maupun di laut di sebabkan manusia telah mengabaikan perintah Allah swt dan mengabaikan hukum-hukumnya, serta lebih senang dengan kesesatan. Dimana manusia lebih senang dengan SEKULERISME dan mencintai dunia.
Karena akhlaq yang sudah rusak, dalam diskusi pun sudah tidak ada lagi etika, padahal kita di perintahkan untuk berlapang-lapang dalam majlis. Saling olok, saling ejek, saling hina, saling memojokkan, saling caci, dan saling melempar aib. Sungguh sangat di sayangkan.
Umat muslim, kembalilah kepada ajaran Allah swt, jangan kau ikuti ajakan syetan yang terkutuk, bukalah mata hati kalian. Lihat dengan kaca mata Islam jangan lihat dengan hawa nafsu dan kefanatikkan.
Perlu di ingat mati membela golongan, partai, atau membela seseorang adalah mati sia-sia alias KAFIR, jika mengabaikan perintah ALLAH SWT. Umat Islam, yang perlu kalian dahulukan adalah Allah SWT dan Islam bukan apapun.
Mulia di dunia buat apa kalau di akhirat nanti kalian di hinakan oleh Allah swt……..

Kita tak pernah tahu kapan kita mati, kita tak pernah tahu kapan Kiamat, sedangkan vonis Allah swt kepada kita sudah final dan tak ada naik banding seperti pengadilan dunia. “SETIAP YANG BERJIWA PASTI MATI” itulah vonis Allah swt kepada kita semua manusia, sedangkan rambu-rambu dan petunjuk agar kita masuk ke syurga Nya dan terhindar dari api neraka jelas terpampang dalam Al Qur’an, kenapa sebagian kita lalai dan mengabaikan ?

Hari pembalasanmenunggu kita, siksa kubur menunggu kita, tak ada lagi yang bisa menolong kita kecuali amal ibadah kita. Tak ada lagi naik Banding di pengadilan Allah SWT. Harta, jabatan, kesombongan tak lagi berlaku di depan Pengadilan Allah swt.

Ma’af bukan sok suci atau menggurui, tapi ini adalah perintah dari Allah swt agar kita saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. semoga kita semua menjadi orang yang istiqamah dan menjadi orang yang di muliakan oleh Allah swt…
Jadilah Opsir opsir Allah swt di dunia ini, jangan jadi pengecut dan cecunguk yang senantiasa menanti belas kasihan.

HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID, ALLAAAHU AKBAR !!!!!!

Ushul Fiqih

بـــسْــــمِ اللِّّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

RESUME USHUL FIQIH

 

 

I. SEJARAH USHUL FIQIH

 

Sesungguhnya dasar syari’at Islam yang smpai kepada kita dengan perantaraan Nabi Muhammad SAW, adalah Al-Qur’an, kemudian beliau menjelaskan Al-Qur’an dengan Sunnahnya, baik dengan ucapan maupun perbuatan yang masing-masing saling menguatkan. Maka Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi dasar hokum syari’at Islam dan menjadi rujukan bagi para mujtahid dalam melakukan istinbath (penetapan hukum).

Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arabdan dijelaskan oleh As-Sunnah dalam bahasa Arab, dan para sahabat memiliki keistimewaanberupa kejernihan berpikir dan ketajaman pikiran, sehingga mereka belum membutuhkan apapun selain yang mereka dalam menentukan hukum-hukum dari sumbernya. Mereka belum membutuhkan pengetahuan kaidah-kaidah perubahan kata, perubahan bentuk kata dan ilmu-ilmu baru yang menyerupainya. Apabila tejadi sesuatu peristiwa dan ingin mengetahui hukumnya, maka merekapun merujuk pada Al-Qur’an, apabila tidak mendapat penjelasan, mereka mencarinya dalam sunnah yang shahih dan jika tetap tidak mendapat penjelasan mereka akan berijtihad dengan menyamakan hal-hal yang serupa (dengan yg terdapat dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah) dengan tetap memperhatikan kemaslahatan yang menurut mereka syari’atpun memperhatikan kemaslahatan ini.

Demikian pula ketika Muadz bin Jabal ditugaskan ke Yaman, ketika ditanya Rasul tentang dengan apa ia mmemutuskan perkara, ia menjawab bahwa ia memutuskannya dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, lalu dengan ijtihad. Rasul membenarkan tertib urutannya.

Disebutkan pula pesan Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika beliau mengangkatnya menjadi hakim, bahwa proses putusan perkara adalah sesuatu yang diharuskan dan ditetapkan atau merupakan sunnah (tradisi) yang harus di ikuti. Kemudian beliau berkata;”Pahamilah apa yang terlintas dalam hatimu di antara hal-hal yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah SAW, kemudian kenalilah hal-hal yang serupa dan qiyaskanlah (analogikan) yang satu dan yang lain saat itu juga serta pilihlah yang paling dekat dengan Allah dan paling mendekati kebenaran”.

Masa seperti itu telah berakhir dan muncul kemudian bangsa-bangsa yang bercampur dengan bangsa Arab. Setelah bahasa itu seperti tabiat yang melekat, maka jadilah ia suatu disiplin ilmu yang mereka pelajari, merekapun merumuskan kaidah-kaidahnya dan menyusunnya dalam buku-buku sehingga mereka tidak merasa khawatir bahasanya akan hilang atau dipengaruhi dan strukturnya di rubah oleh bangsa asing.

 

  1. PERUMUSAN USHUL FIQIH

 

Yang pertama memperhatikan hal itu adalah imam Muhammad ibn Idris Asy-syafi’I al-Muthalibi yang wafat di Mesir tahun 204 H. Imam Syafi’i mendiktekan risalahnya yang dijadikan sebagai pengantar dalam kajian fiqh dalam kitabnya Al-Umm.

Para ulama berpendapat bahwa tujuan ilmu Ushul Fiqh adalah sampai kepada hukum dari dalilnya. Dan kajiannya mencakup hukum, dalil, istinbath dan mustanbith (orang yang berijtihad untuk merumuskan hukum), kemudian mereka mengatur pembahasannya dalam empat bab ;

 

  1. Al-Ahkam : wajib, haram, sunnah, makruh, mubah, baik, buruk, adaa’(penuaian suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan), qadha’ (penuaian suatu ibadah setelah habis masa waktunya), shahih, batal, dan lain-lain.

 

  1. Dalil-dalil meliputi : al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

 

  1. Metode istinbath ; yaitu aspek-aspek petunjuk (mencari) dalil-dalil.

 

  1. Al-Mustanbith : yaitu mujtahid.

 

Para imam mutaqaddimin banyak yang menyusun ushul menggunakan metode mutakallimin, ada tiga karangan besar yang diketahui, yaitu ;

 

  1. Kitab Al-Mu’tamad karya Abu Al- Hasan Muhammad ibn ‘Ali Al-Bashri Al-Mu’tazili As-syafi’I (w.463 H).

 

  1. Kitab Al-Burhan karya Abu Al-Ma’ali Abdul Malik ibn Abdullah Al-Juwaini Al-Naisaburi As-Syafi’I yang dikenal dengan imam Al-Haramain (w.487 H).

 

  1. Kitab Al-Mustashfa oleh Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al-Ghazali As-Syafi’I (w.505).

 

  1. PENGERTIAN USHUL FIQIH

 

Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk merunuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya.

Kaidah adalah rumusan umum yang mencakup dalam juz’iyah (bagian-bagiannya) ketika menyelidiki hukum-hukumnya.

 

  1. OBYEK USHUL FIQIH

 

Obyek Ushul Fiqih adalah dalil sama’i, dimana ilmu ini dengan berbagai kondisinya sampai pada kemampuan untuk menetapkan berbagai hukum yang mengatur perbuatan mukallaf. Obyek ini antara lain mengandung beberapa unsur : dalil, karakter (sifat) dan berbagai jenisnya.

 

  1. DASAR PENGAMBILAN USHUL FIQIH (ISTIMDAD)

Termasuk kaidah-kaidah disiplin ini adalah hal-hal yang dapat mengantarkan kepada bentuk istinbath dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Artinya, kemampuan memahami motivasi keduanya, sebagaimana dikatakan: kata ‘Aam (umum) merupakan hujjah qath’iyah. Pengertiannya bahwa kata ‘aam mengandung keumuman hukum bagi semua satuan-satuannya secara pasti, kecuali bila ada dalil yang mengkhususkan.

Setiap masalah dalam ushul fiqih menjadi dasar fiqih. Hanya saja, perbedaan di dalamnya tidak sampai menimbulkan perbedaan dalam furu’ fiqih; seperti meletakkan dalil atas keabsahan sebagian madzhab atau pembatalannya, misalnya perselisihan dengan Mu’tazilah dalam persoalan wajib dan haram dalam kondisi yang diperkenankan memilih. Sebenarnya masing-masing pihak memiliki sikap yang sama, akan tetapi berbeda pendapat dalam i’tiqad. Dan banyak lagi masalah semacam ini yang bersesuaian dengan masalah lainnya yang melalaikan banyak orang dari hal-hal yang dikerjakan.

 

  1. TUJUAN USHUL FIQIH

 

Tujuan Ushul Fiqih adalah sampai kepada istinbath (penetapan hukum) dari dalil-dalilnya.

 

II. HUKUM

 

Definisi hukum menurut ahli ushul fiqih adalah khithab Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan atau penetapan.

Sedang menurut ahli fiqih adalah suatu karakter yang merupakan implikasi dari khithab tersebut, seperti kewajiban shalat, petunjuk untukmencatat hutang, keharaman zina, kemkrhan jual beli di waktu adzan dikumandangkan.

Definisi diatas menjadi jelas, bahwa hukum terbagi menjadi dua, yaitu ; hukum taklifi dan hukum wadl’i.

 

  1. AL-HAKIM ( YANG MENETAPKAN HUKUM)

Al-Hakim adalah Allah SWT dan yang memperkenalkan hukum-hukum Allah serta yang menyampaikannya kepada manusia adalah para Rasul-Nya.

 

Hal-hal yang berkaitan dengan hukum terbagi atas tiga hal, yaitu ;

 

  1. Hak Allah yang murni, yaitu yang berkaitan dengan manfaat umum bagi alam tanpa mengkhususkan salah satu hubungan kepada Allah SWT, karena kepentingan yang besar dan manfaat yang menyeluruh. Ada delapan macam, yaitu;

 

  1. Ibadah Mahdlah (ibadah murni), seperti iman, shalat, puasa, zakat, haji, umrah, dan jihad.
  2. Ibadah yang mengandung artu pembiayaan, seperti sedekah fitri.
  3. Biaya dalam ibadah itu mengandung arti pendekatan kepada Allah.
  4. Pembiayaan yang bermakna hukuman, yaitu kharaj (pajak)
  5. Hak yang berdiri sendiri, yaitu hak yang tidak berkaitan dengan tanggung jawab sebab tujuan tertentu yang kemudian harus dilaksanakan.
  6. Sanksi-sanksi hukuman yang sempurna, yaitu hudud, seperti ; had zina, dan potong tangan bagi pencuri, had mabuk.
  7. Sanksi hukuman yang kurang, yaitu terhalangnya pembunuh menerima warisan dari harta si terbunuh.
  8. Hak-hak yang mengandung arti ibadah dan hukuman seperti kaffarah.

 

  1. Hak-hak manusia yang murni seperti penggantian barang rusak, pemilikan akibat transaksi jual beli dan hak-hak yang menyerupai bentuk-bentuk tersebut.

 

  1. Hal-hal yang mengandung dua hak dan hak Allah lebih dominant, seperti hadd bagi tuduhan zina yang tak terbukti, karena membawa kebaikan dunia dengan mencegah kerusakan darinya.Dan sesuatu yang mengandung dua hak dan hak manusia lebih dominant, seperti qishash.Dikarenakan syara’ membolehkan wali korban memberi maaf terhadap pembunuh.

 

  1. HUKUM TAKLIFI

 

Hukum taklifi adalah khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf adakalanya berupa tuntutan atau suruhan memilih. Hukum taklifi ada lima macam : Ijab, Nadab, Takhrim, Karahah dan Takhyir, serta pengaruhnya pada perbuatan menjadi wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

 

  1. Ijab/Wajib

 

Yaitu tuntutan atas suatu perbuatan secara pasti dan tegas. Contoh,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ

Artinya : dan sembahlah Allah ( An-Nisa: 36)

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ

Artinya: “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang banyak (Arafah)” (Al-Baqarah : 199).

 

  1. Tahrim

Yaitu tuntutan meninggalkan perbuatan secara pasti. Contoh,

 

Artinya : “Janganlah berkata ‘uff’ kepada kedua orang tua dan jangan pula menghardiknya dan ucapkanlah kepada mereka kata yang baik (Al-Israa:23)

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu”. (An-Nisa 29).

 

  1. Nadab

 

Yaitu tuntutan melakukan suatu perbuatan secara tidak pasti, dan ketidakpastian itu di ambil dari indikator (qarinah) yang mengurangi tuntutan, sehingga beralih dari pengertian wajib. Contoh,

 

إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya :”Bila kamu melaksanakan hutang piutang hingga suatu waktu tertentu, maka hendaklah kamu menulisnya”(Al-Baqarah : 282).

Ayat diatas di alihkan dari pengertian wajib oleh ayat,

 

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

Artinya ;”Akan tetapi bila sebagian dari kamu merasa aman dari sebagian yang lain, hendaklah yang diberi amanat menunaikan amanatnya dan hendaklah ia takut kepada Allah Tuhannya” (Al-Baqarah : 283).

 

  1. Karahah

Yaitu tuntutan meninggalkan suatu perbuatan secara tidak pasti, ketidakpastian itu diambil dari indikator yang mengurangi tuntutan sehingga beralih dari pengertian haram.

 

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Artinya :”Bila kamu dipanggil shalat jum’ah maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (Al-Jum’ah : 9).

 

  1. Takhyir

 

Yaitu perbuatan yang diperintahkan Allah untuk memilih antara melakukan atau tidak, atau juga disebut ibahah (mubah).

 

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

Artinya :”Bacalah ayat yang mudah dari Al-Qur’an”(Al-Muzammil : 20).

 

    • WAJIB DAN KLASIFIKASINYA

Wajib adalah sesuatu yang mengakibatkan sanksi hokum karena meninggalkannya. Wajib sendiri memiliki beberapa klasifikasi, antara lain ;

 

  1. Wajib adakalanya mutlak dan muaqqat (yang dibatasi waktu). Mutlak adalah sesuatu yang batas waktunya tidak dibatasi oleh masa waktu tertentu oleh Allah, seperti ;kaffarah. Sementara muaqqat adalah kebalikannya, seperti; shalat, puasa Ramadlan, Haji dll.

 

  1. Wajib adakalanya ‘ain (perbuatan yang berlaku bagi siapapun, artinya setiap mukallaf dituntut melaksanakannya), dan adakalanya kifayah (perbuatan yang dituntut untuk dilakukan tanpa memandang pelakunya).

 

  1. Wajib terbagi menjadi muhaddad (terbatas) dan ghairu muhaddad (tak terbatas). Muhaddad adalah ketentuan kewajiban yang ukurannya ditentukan oleh Allah, sementara ghairu muhaddad tidak.

 

  1. Wajib terbagi menjadi mu’ayyan (tertentu) dan mukhayyar (pilihan). Wajib mu’ayyan adalah sesuatu yang dituntut oleh syar’i secara tertentu dan wajib mukhayyar adalah sesuatu yang dituntut oleh syar’i secara samar dalam salah satu dari hal-hal yang telah ditentukan seperti salah bentuk kaffarah.

 

    • MANDUB (SUNNAH)

Mandub adalah sesuatu yang dituntut oleh Allah agar dikerjakan dengan tuntutan yang tidak pasti. Para ulama membagi sunnah menjadi 3 macam :

 

  1. Sunnah Huda, yaitu: pelaksanaannya dimaksudkan sebagai penyempurna atau pelengkap kewajiban agama, seperti adzan dan shalat berjama’ah. Orang yang meninggalkannya di anggap sesat dan berdosa, sehingga apabila suatu daerah sepakat untuk meninggalkannya, maka mereka boleh diperangi.

 

  1. Sunnah Zaidah (tambahan), yaitu: hal-hal yang dikerjakan Nabi SAW, berupa hal-hal biasa yang bersifat akhlak; seperti etika makan, minum, memakai pakaian dan sebagainya. Apabila mukallaf melakukannya adalah lebih baik, sedang bila tidak, maka hal itu tidak berpengaruh apa-apa, yaitu berkaitan dengan makruh dan keburukan.

 

  1. Nafal, yaitu yang ditetapkan sebagai tambahan atas fardlu, wajib dan sunnah, seperti shalat tathawwu’. Seseorang yang melakukannya akan mendapat pahala dan tak ada hukuman dan teguran bagi yang tidak melakukannya.
    • HARAM

Haram adalah sesuatu yang menyebabkan hukuman bila dikerjakan. Ditinjau dari cara penetapannya, ulama hanafiyah membaginya menjadi dua, yaitu:

 

  1. Yang telah tetap secara pasti, yaitu nash Al-Qur’an, hadits Mutawatir dan Ijma. Hal ini berakibat tahrim.

 

  1. Yang tetap secara Zhann (dugaan), yaitu hadits aahaad dan Qiyas. Hal ini berakibat karahah tahrim.

 

    • MAKRUH TANZIH

 

Adalah sesuatu yang harus ditinggalkan dengan tanpa menyebabkan hukuman jika dilakukan.

 

    • MUBAH

 

Macam-macam mubah :

 

  1. Sesuatu yang dijelaskan oleh syar’i secara takhyir (perintah untuk memilih).

 

  1. Sesuatu yang tidak ada dalil sama’i dari syar’i secara takhyir tetapi Dia menjelaskan penafian dosa jika melakukannya.

 

  1. Sesuatu yang tidak terdapat sesuatu apapun dari syar’i, sehingga tetaplah pada keadaan asalnya (boleh).

 

 

  1. HUKUM WADH’I

 

Hukum Wadh’i adalah khithab Allah yang berkaitan dengan keadaan sesuatu.

 

  1. Sebab

 

Adalah sesuatu yang ditetapkan oleh syar’i sebagai tanda atas adanya tuntutan pada tanggungan mukallaf.

أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ

Artinya:”Shalatlah sesudah matahari tergelincir” (al-Israa: 78).

 

Sebab secara syara’ ada dua macam:

  1. Sesuatu yang di luar kemampuan mukallaf sperti keterpaksaan yang menjadi sebab diperbolehkan memakan bangkai.

 

  1. Sesuatu yang termasuk dalam kemampuan mukallaf.

 

  1. Al-Maani’ (penghalang)

Adalah suatu sifat untuk menghalangi hukum atau sebab yang mengandung hikmah yang menghendaki kebalikan dari hukum itu.

 

  1. Rukhsah dan Azimah

 

Azimah adalah hukum yang diundangkan secara umum pada permulaannya. Maksudnya hukum itu tidak dikhususkan pada pada sebagian mukallaf dari sisi kedudukan  mereka sebagai orang yang terkena beban hukum dan tidak dikhususkan pada sebagian keadaan; seperti shalat yang disyariatkan secara mutlak dan umum atas semua orang dan pada setiap keadaan, demikian pula puasa dan yang lain.

Yang dimaksud permulaan adalah bahwa tujuan syara’ adalah membuat hukum-hukum taklifi bagi manusia atas sesuatu, maka ia tidak didahului oleh hukum syara’ sebelumnya.

 

Rukhsah menurut syara’ mempunyai empat arti, yaitu;

 

  1. Yang dikecualikan dari dasar global, yang menghendaki larangan secara mutlak tanpa memperhatikan adanya udzur yang berat: seperti hutang, qiradh (pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba) dan lain-lain.

 

  1. Suatu pengurangan bagi umat dari beban yang berat dan perbuatan yang sulit, seperti firman Allah berikut,

 

رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا

Artinya:”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami”(Al-Baqarah: 286).

 

  1. Sesuatu yang diundangkan sebagai kelonggaran atas manusia secara mutlak yang menyebabkan mereka bias mencapai tujuan dan memenuhi keperluan mereka.

 

  1. Sesuatu yang diundangkan karena udzur berat yang dikecualikan dari dasar globalsekedar memenuhi kebutuhan.

 

  1. AL-MAHKUM FIIHI (PERBUATAN MUKALLAF)

 

Adalah perbuatan mukallaf yang dikenakan pembebanan.

 

  1. MAHKUM ‘ALAIH (MUKALLAF)

 

Mukallaf yang dikenakan pembebanan atas perbuatan.

 

III. DALIL-DALIL RINCI TENTANG HUKUM

 

Dalil-dalil rinci tentang hukum syari’at adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

  1. AL-QUR’AN

 

Al-qur’an adalah lafal-lafal bahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk difikirkan dan direnungkan, yang diriwayatkan secaramutawatir, di awali dengan Al-fatihah dan di ahiri dengan An-Nas.

Bahasa Arab adalah bagian inti Al-Qur’an, maka terjemah Al-Qur’an tidak dinamakan Al-Qur’an. Apabila seseorang shalat dengan membaca terjemahnya, maka shalatnya tidak sah. Dinisbatkan dengan pendapat imam Abu Hanifah yang membolehkan shalat dengan membaca terjemah Al-Qur’an dalam bahasa Pers, maka sebenarnya ia telah menarik kembali pendapatnya. Dan Al-Qur’an adalah sumber pdoman hukum bagi umat Islam yang paling utama.

 

Dasar-dasar Al-Qur’an secara umum :

 

  1. Al-Qur’an adalah hukum yang menyeluruh dan menjadi sendi-sendi syari’at.

 

  1. Mengetahui asbabunnuzul adalah mutlak bagi orang yang ingin mengetahui ilmu-ilmu Al-Qur’an

 

  1. Pendefinisian al-Qur’an pada hukum-hukum kebanyakan adalah bersifat global bukan particular.

 

  1. AS-SUNNAH

 

  1. Definisi As-sunnah

 

As-Sunnah berarti sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, berupa perkataan, perbuatan dan persetujuannya.

As-Sunnah juga dapat dimaksudkan dengan sesuatu yang dilakukan sahabat; baik hal itu terdapat dalam Al-Qur’an atau dalam As-Sunnah atau tidak ada pada keduanya, karena para sahabat mengikuti sunnah dengan nyata, hanya saja tidak diriwayatkansampai kepada kita atau sebagai ijtihad yang telah disepakati. Seperti disabdakan oleh Rasulullah,”Hendaklah kamu berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin sesudahku”.

 

As-Sunnah terbagi menjadi 4 :

 

  1. Perkataan (Qauliyah)

Maksudnya perkataan Nabi Saw, ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang, seperti bidang hukum, akhlaq, ‘aqidah, pendidikan dan sebagainya.

 

  1. Perbuatan (Fi’liyah)

 

Merupakan sebagai penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan syari’at yang belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya cara shalat  dan cara shalat sunnah di atas Unta yang sedang berjalan, telah dipraktekan Rasulullah dihadapan para sahabat. Namun demikian ada perbuatan yang sebenarnya khusus ditujukan kepada Rasulullah SAW Saja. Perbuatan beliau yang tidak termasuk nash yang harus ditaati, antara lain ialah :

 

  1. Sebagian tindakan beliau yang ditunjuk suatu dalil yang khas, yang menegaskan bahwa perbuatan itu hanya spesifik buat beliau sendiri. Seperti dijelaskan dalam ayat berikut.

 

Artinya :”…dan Kami halalkan seorang wanita mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi (untuk dikawini tanpa mahar), bila Nabi menghendaki menikahinya, sebagai suatu kelonggaran untuk engkau (saja), bukan untuk kaum beriman pada umumnya” (Al-Ahzab: 50).

 

  1. Sebagian tindakan beliau yang berdasarkan suatu kebijaksanaan semata-mata yang bertalian dengan soal keduniaan, seperti perdagangan, pertanian, dan tak tik perang.

 

  1. Sebagian tindakan beliau pribadi sebagai manusia. Seperti makan, minum, berpakaian dan sebagainya.

 

  1. Penetapan (Taqrir)

 

Arti taqrir adalah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan dan diperkatakan para sahabat di depan beliau. Namun demikian ini disandarkan ketika beliau masih hidup, dan yang melakukan adalah orang Islam yang taat.

 

  1. Sifat-sifat, keadaan-keadaan dan himmah (Hasrat) Rasulullah SAW.

 

  1. Unsur-Unsur Yang Harus ada dalam menerima Hadits

 

  1. Rawi, ialah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang.

 

  1. Matan, ialah pembicaraan atau materi berita yang di over oleh sanad terakhir, atau dengan kata lain, matan adalah isi dari hadits.

 

  1. Sanad, ialah jalan yang dapat menghubungkan matan hadits kepada Rasulullah SAW.

 

 

  1. Klasifikasi Hadits Dari Segi Jumlah Rawi

1. Hadits Mutawatir, ialah suatu hadits hasil tanggapan panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adapt kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

 

Syarat-syarat Mutawatir

 

  1. Adanya Sejumlah perawi yang dapat mencegah kesepakatan dalam berdusta, karena perbedaan kecenderungan dan negeri mereka/terpercaya.

 

  1. Menyandarkan pada perasaan bukan akal. Karena akal kadang-kadang terjadi kesalahan.

 

  1. Hendaklah sama antara kedua belah pihak dan yang pertengahan ialah bila orang-orang yang menyaksikannya mengabarkan bahwa mereka menyaksikan sedang mereka adalahsejumlah orang yang dapat dipercaya dan bersih dari dusta serta diriwayatkan dari mereka bahwa mereka menyaksikan seperti orang-orang itu sehingga sampai kepada kita.

 

2. Hadits Ahad, Terbagi menjadi tiga :

 

1.1  Hadits Masyhur, ialah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.

 

1.2  Hadits ‘Aziz, ialah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada dua thabaqah saja, kemudian setelah itu, orang-orang meriwayatkannya.

 

1.3  Hadits Gharib, ialah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

 

Syarat-syarat Rawi

 

  1. Baligh

 

Tidaklah diterima hadits yang diriwayatkan dari anak kecil. Akan tetapi jika membawa hadits tersebut pada usia tamyiz kemudian merwayatkannya pada waktu baligh, maka periwayatannya diterima.

  1. Islam

 

Sebenarnya tidaklah disyaratkan bagi perawi ketika menerima hadits beragama Islam, akan tetapi bila kemudian orang kafir yang menerima hadits masuk Islam maka riwayatnya diterima. Karena ini adalah masalah agama, jadi bagaimana agama di ambil dari orang yang menentangnya ?

 

  1. Adil

 

Adil diwaktu menyampaikan dan tidak disyaratkan di waktu menerima.

 

  1. Dhabith (Kuat hafalannya)

 

Agar terlepas dari kesalahan dalam meriawayatkan isi hadits.

 

Kehujjahan As-Sunnah

 

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” (Al-Hasyr : 7).

 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab : 36)

 

Jadi fungsi Al-hadits adalah sebagai penjelas hukum yang masih tersamar dalam al-Qur’an, seperti shalat, zakat ,haji, puasa, bersuci, binatang sembelihan, nikah, talaq, zhihar, ruju’, li’an dan sebagainya. Dan kaum muslimin sepakat, bahwa sunnah Rasulullah SAW adalah hujjah dalam agama dan salah satu dalil hukum.

 

  1. AL-IJMA’

 

Al-Ijma’ menurut bahasa adalah sepakat, setuju atau sependapat. Sedang menurut istilah, Ijma’ adalah suatu produk hukum atas hasil kesepakatan para mujtahidin dari suatu umat dalam suatu masa atau kebulatan pendapat ahli ijtihad dari umat Nabi SAW, sesudah beliau wafat, pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum).

Ijma’ digunakan ketika tidak ada dalil, baik itu di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Ijma’ dipakai bila telah disepakati para ulama dan tidak menyalahi nash yang Qath’i.

  1. AL-QIYAS

 

Menurut bahasa adalahtimbangan, takaran, ukuran. Sedang menurut istilah Qiyas adalah menyamakan atau menetapkan suatu masalah yang tidak ada nash hukumnya dengan ketetapan yang sudah ada nash hukumnya, karena mempunyai illat yang sama.

 

  1. Rukun Qiyas

1.1  Dasar (al-Ashlu: asal).

1.2  Hukum asal,

1.3  Cabang (furu’),

1.4  Illat hukum/sifat yang mensifati yang terdapat dalam hukum asal yang dijadikan landasan dalam penetapan hukum, yang terdapat dalam masalah-masalah furu’.

 

  1. Syarat-syarat Qiyas

 

  1. Dapat ditentukan secara pasti/diukur,
  2. Ada ketetapan/kepastian,
  3. mengandung hikmah/tasyri’.

 

  1. Syarat-Syarat Hukum Asal

  1. Tidak menyimpang dari tata cara qiyas, artinya ia mempunyai illat yang bisa di fahami akal dan illat itu juga ditemukan ditempat lain.

 

  1. Ia tidak ditetapkan dengan qiyas, akan tetapi dengan nash atau ijma’.

 

  1. Ia merupakan hukum syara’.

 

  1. Ia tidak mansukh (dibatalkan).

 

  1. Illat

 

Illat dapat di artikan dengan dua pengertian :

  1. Illat ialah hikmah yang timbul di atas pembentukan hukum itu.
  2. Illat ialah kerusakan yang dikehendaki penolakannya atau pengurangannya.

 

  1. Pembagian Illat

 

  1. Pembagian menurut pertimbangan maksudnya,

 

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ

Artinya :”Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu…(Al-Maidah : 6)

 

إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.(Al-ankabut : 45).

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah : 183).

 

  1. Pembagian menurut pertimbangan penyampaiannya kepada yang dimaksudkannya,
  2. Pembagiannya menurut pertimbangan apa yang diperhitungkan syar’i darinya dan apa yang tidak diperhitungkan.

 

  1. Qiyas menurut ulama syafi’iyah dibagi dua:

 

  1. Qiyas Jali adalah qiyas yang diketahui didalamnya tidak mempertimbangkan pemisah antara cabang dan asalnya. (terang). Seperti mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki dalam penetapan harga atas orang yang memerdekakan  sebagian sifat kebudakannya.
  2. Qiyas Khafi adalah qiyas yang diduga didalamnya tidak mempertimbangkan pemisah, seperti mengqiyaskan arak sari buah khamr dalam keharaman jumlah yang sedikit daripadanya, karena boleh terjadi khamr memiliki kekhususan yang dengan sebab itu ia diberi hukum demikian.

 

  1. Istikhsan

 

Adalah berpaling dari qiyas yang jail kepada qiyas yang khafi.

 

  1. IJTIHAD

 

Secara bahasa adalah pencurahan tenaga dan kemampuan dalam suatu pekerjaan. Sedang menurut istilah pencurahan kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih dalam menggali pengetahuan yang berkaitan dengan hukum-hukum syari’at.

 

  1. Hukum Ijtihad

 

  1. Wajib ‘Ain bagi orang yang bertnggung jawab atas suatu kasus yang terjadi dan khawatir  kehilangan momentumnya, begitu juga jika suatu kasus tertentu sudah terjadi pada seseorang secara pribadi dan ia ingin mengetahui hukumnya.
  2. Wajib kifayah bagi orang yang bertanggungjawab atas suatu kasus hukum yang tidak khawatir kehilangan momentum kasus tersebut dan bagi para mujtahid lainnya. Jika semua mengabaikan maka semua berdosa, jika ada salah seorang yang berfatwa maka gugurlah tuntutan berijtihad bagi mereka semua.
  3. Sunnah, yaitu ijtihad yang dilakukan untuk merumuskan hukum suatu kasus yang belum terjadi, baik  hukum kasus tersebut dimintai pertanggungan jawabnya atau tidak.

Syarat-syarat berijtihad :

  1. Seorang mujtahid harus adil.
  2. Harus menguasai sumber-sumber syara’.

 

  1. TAQLID

Taqlid ialah menerima suatu pendapat tanpa hujjah.

 

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

 

***

 

DI AMBIL DARI BUKU USHUL FIQIH

KARYA SYAIKH M.KHUDARI BIEK

DAN

BUKU MUSTALAHUL HADITS

KARYA DRS.FATCHUR RAHMAN

OLEH :

DEDI SAPUTRA

Peran Dan Fungsi Al-Qur’an

بـــسْــــمِ اللِّّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

 

  1. PERANAN DAN FUNGSI AL-QUR’AN

Menurut pendapat Subhi As-Shalih, Al-Qur’an berarti bacaan. Arti Al-Qur’an sebagai bacaan ini merujuk pada sifat Al-Qur’an yang di firmankan-Nya dalam Al-Qur’an  Q.s Al-Qiyamah : 17-18 :

Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. (Al-Qiyamah : 17-18 )

Kata Al-Qur’an selanjutnya di pergunakan untuk menunjukkan kalam Allah yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Kalam Allah yang di wahyukan kepada Nabi-Nabi selain Nabi Muhammad SAW tidak di namai Al-Qur’an, seperti Taurut yang di turunkan kepada Nabi Musa As, Zabur kepada Nabi Daud As, dan Injil kepada Nabi Isa As.

Menurut Abu Hasan Al-Harali, dan Abd. Al-Ma’ali Syaizalah, Al-Qur’an mempunyai nama sebanyak 90 dan 55 macam. Sebagian nama-nama tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, memperlihatkan fungsi-fungsi Al-Qur’an. Dari sudut isi dan substansinya, fungsi Al-Qur’an – sebagai tersurat dalam nama-namanya – adalah sebagai berikut :

  1. Al-Huda (petunjuk).

-         Petunjuk bagi manusia secara umum, Allah berfirman :

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)… ( Al-Baqarah : 185 )

-         Petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa, Allah berfirman :

Kitab (Al Quran)[1] ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa[2], (Al-Baqarah : 2)

-         Petunjuk bagi orang-orang beriman ;

…..Katakanlah: “Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka[3]. mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh”. (Fushshilat : 44)

  1. Al-Furqan (pembeda), yaitu untuk membedakan dan bahkan memisahkan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah, seperti yang terdapat dalam Q.s al-Baqarah ayat 185 di atas.
  2. Al-Syifa’ (obat), dalam al-Qur’an di katakan bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai obat bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada (mungkin yang di maksud di sini ialah penyakit psikologis). Allah berfirman :

Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.( Yunus : 57 )

  1. Al-Mau’izhah (nasihat), dalam Al-Qur’an di katakan bahwa ia berfungsi sebagai nasihat bagi orang-orang yang bertaqwa, firman Allah :

(Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (Ali-Imraan :138)

Demikian fungsi Al-qur’an yang di ambil dari nama-namanya yang di firmankan Allah dalam Al-Qur’an. Sedangkan fungsi Al-Qur’an dari pengalaman dan penghayatan terhadap isinya tergantung pada kualitas ketaqwaan individu yang bersangkutan.

  1. AL-QUR’AN SEBAGAI KALAM ALLAH

Al-Qur’an merupakan wahyu atau kalam yang di sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, isinya penuh dengan ilmu yang terbebas dari keraguan (Q.s Al-Baqarah : 2), kecurangan, pertentangan dan kejahilan, seperti terdapat dalam firman Allah berikut :

Thaa Siin (Surat) ini adalah ayat-ayat Al Quran, dan (ayat-ayat) kitab yang menjelaskan, (An-Naml : 1)

Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (an-Nisaa’ : 82)

Dan Al Quran itu bukanlah dibawa turun oleh syaitan- syaitan. (Asy-Syuaraa’ : 210)

Al-Qur’an juga merupakan penjelmaan dari kebenaran, keseimbangan pemikiran dan karunia, firman Allah SWT :

Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, Maka ikutilah Dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Al-An’am :155)

Sebagai wahyu, Al-Qur’an bukan pemikiran dan ciptaan Nabi Muhammad SAW, oleh karena itu orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu fikiran dan ciptaan Nabi muhammad SAW, tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Perdebatan sekitar otentisitas Al-Qur’an sebagai firman Allah SWT telah terjadi ketika Al-Qura’an di turunkan. Oleh karena itu, Allah SWT menantang kepada para penentang Al-Qur’an untuk membuat satu surat yang semisal dengan Al-Qur’an. Allah berfirman :

Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[4] satu surat (saja) yang semisal Al-Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (Al-Baqarah : 23)

Tantangan tersebut di sertai pula dengan kepastian bahwa manusia tidak akan mampu menciptakan Al-Qur’an. Allah berfirman :

Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya) – dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah : 24)

Setelah perdebatan itu terjadi, terdapat pula orang yang meragukan otentisitas Al-Qur’an karena di anggap telah terintervensi oleh manusia, terutama umat Islam generasi pertama yang kita kenal, sebagai sahabat Nabi Muhammad SAW. Allah menjamin bahwa Al-Qur’an di pelihara dengan sebaik-baiknya, Allah berfirman :

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Al-Hijr : 9)

Demikian kedudukan Al-Qur’an sebagai firman Allah. Berdasarkan substansinya, Al-Qur’an bukanlah ciptaan Nabi Muhammad SAW, ia di pelihara oleh Allah yang mewahyukannya.

  1. PENDEKATAN MEMAHAMI AL-QUR’AN

M. Quraish Shihab dalam bukunya “ Membumikan Al-Qur’an “, membahas kandungan Al-Qur’an dengan mengelompokkan pada tema-tema tertentu, yang dalam hal ini adalah tema kemasyarakatan, ibadah dan peran ulama.

Fadzlur Rahman mengkaji tafsir al-Qur’an dengan pendekatan tematik, seperti terlihat pada karyanya “Tema Pokok Al-Qur’an”. Ia membahas kandungan Al-Qur’an ke dalam tema tentang Tuhan, manusia sebagai individu, manusia sebagai anggota masyarakat, alam semesta, kenabian dan wahyu, eskatologi, setan dan kejahatan, dan lahirnya masyarakat muslim.

Dalam pelaksanaannya, struktur kajian Al-Qur’an dengan pendekatan tematik sudah di kembangkan para ahli. Dalam karyanya Al-Bidayah fi Tafsir al-Maudhu’iy, Abdul Hay Al-Farmawi mengemukakan struktur pendekatan tematik sebagai berikut : (1) Menetapkan masalah yang di bahas; (2) Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut; (3) Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, di sertai pengetahuan asbabunnuzul; (4) Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing; (5) Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna; (6) Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan; (7) Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayat yang mempunyai pengertian yang sama atau mengkompromikan antara yang ‘am dan yang khas, mutlak dan muqayyad (terikat), sehingga semuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan atau pemaksaan.[5]

  1. ULUM AL-QUR’AN DAN TAFSIR AL-QUR’AN

Al-Qur’an tidak di turunkan secara sekaligus, tetapi melalui tahapan-tahapan tertentu secara periodik, sedikit-demi sedikit dan ayat- demi ayat. Hikmah pewahyuan semacam semacam ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa setiap ayat Al-Qur’an tidak hampa sosial. Pewahyuannya sangat bergantung pada lingkup dan persoalan-persoalan kemasyarakatan.

Tenggang waktu pewahyuan berlangsung selama kurang lebih 23 tahun yang secara geografis terbagi dua fase yaitu, pertama ketika Nabi Muhammad SAW berada di kota Makkah sebelum berhijrah ke Madinah, yaitu selama 13 tahun. Kedua ketika Nabi Muhammad SAW selama 10 tahun. Pendapat ini umumnya di pegang oleh para ulama ‘Ulum Al-Qur’an.

Menurut M.Quraish Shihab, kosa kata yang terdapat dalam Al-Qur’an sebanyak 77.439 kata dengan jumlah huruf sebanyak 323.015. dari jumlah kata dan bhuruf tersebut menurut Abd. Al-Rahman Al-Salami, As-Suyuthi dan Al-lusi yang di kutip oleh Kaffrawi Ridwan dan kawan-kawan, jumlah ayatnya secara berurutan adalah 6.326 ayat, 6000 ayat, 6.616 ayat. Perbedaan jumlah ayat di sebabkan oleh perbedaan pandangan mengenai masuk tidaknya kalimat basmalah dan fawatih al-suwar kepada bagian dari ayat-ayat al-qur’an.

Allah SWT menurunkan al-Qur’an kepada Nabi muhammad SAW adalah melalui beberapa cara, yaitu :

  1. Malaikat memasukkan wahyu ke dalam hati nabi SAW,
  2. Malaikat Jibril menampakkan dirinya berupa seorang laki-laki kepada nabi muhammad SAW,
  3. Malikat Jibril menampakkan wujudnya yang asli kepada nabi muhammad SAW,
  4. Wahyu datang kepada Nabi Muhammad SAW seperti gemerincingnya lonceng.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, ayat-ayat Al-qur’an masih berserakan dalam bentuk tulisan di atas pelepah daun kurma, lempengan batu dan kepingan tulang, di samping di pelihara dalam hafalan para sahabat. Para penghafal Al-Qur’an pada masa itu di antaranya adalah Abu Bakar Shiddiq, Umar Bin Khoththob, Usman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib,Abdullah Bin Abbas dan yang lainnya, sedangkan yang menuliska wahyu di antaranya ialah Zaid bin Tsabit, Ubay Bin Ka’ab, Khalid Bin Walid.

Pada zaman Abu Bakar banyak para penghafal Al-qur’an yang meninggal dalam perang, sehingga membuat khawatir Abu Bakar dan para pemuka Islam pada saat itu, dan atas usul Umar bin Khoththob, maka di susunlah ayat-ayat Al-Qur’an yang berceceran menjadi sebuah mushaf, kemudian pada masa Usman bin Affan mushaf tersebut di sempurnakan kembali.

  1. Ulum Al-Qur’an

Di lihat dari segi jelas tidaknya, para ulama mengelompokkan ayat-ayat Al-Qur’an menjadi dua yaitu; ayat-ayat yang jelas (muhkamat), dan ayat-ayat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, yang di sebut ayat-ayat mutasyabihat. Oleh karena itu para ulama memerlukan perangkat lain untuk memudahkannya dalam memahami dan mempelajari Al-Qur’an, yakni ‘Ulum Al-Qur’an.

‘Ulum bentuk plural/jamak dari ‘ilm. ‘Ilm berarti pemahaman dan pengetahuan. Kemudian pengertiannya di kembangkan kepada kajian berbagai masalah yang beragam dengan standar ilmiah. Dan yang di maksud ‘Ulum Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu yang mencakup berbagai kajian yang berkaitan dengan Al-Qur’an.[6]

Ilmu untuk mempelajari Al-Qur’an ialah ‘Ulum Al-Qur’an, yang dalam pembahasannya mencakup, di antaranya ialah Makkiyah dan Madaniyah, Asbabunnnuzul, Ilmu qira’at, Muhkam Mutasyabbih, ‘am dan khas, nasikh dan  mansukh, muthlaq dan muqayyad, Manthuq dan Mafhum, Haqiqah dan Majaz, dan sebagainya.[7]

Kedudukan ‘Ulum Al-Qur’an sangatlah penting dalam memepelajari Al-Qur’an, karena dengannya umat Islam bisa terhindar dari pemahaman yang salah serta penafsiran yang menyimpang terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, di samping itu Ulum Al-Qur’an juga memudahkan umat Islam dalam memahami dan mempelajari Al-Qur’an.

  1. Tafsir Al-Qur’an

Adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang masih dalam bentuk garis besar/umum, sehingga di perlukan panafsirannya, dalam menafsirkannya tidak sembarang menafsirkan, melainkan menggunakan kaidah-kaidahyang sebagiannya di ambil dari ‘Ulum Al-Qur’an.

Sedangkan pengertian tafsir menurut bahasa adalah penjelasan dan keterangan. Namun menurut istilah, tafsir diartikan ilmu yang membahas cara melafalkan lafadz-lafadz Al-Qur’an sertamenerangkan makna yang di maksudnyasesuai dengan dilalah (petunjuk) yang zhahir sebatas kemampuan manusia. Oleh karena itu ilmu tafsir berusaha menjelaskan kehendak Allah dalam batas kemampuan para mufassir[8].

Seperti telah dikatakan di awal, bahwasannya dalam menafsirkan Al-qur’an tidak boleh sekehendak hati, ada beberapa syarat yang harus di miliki orang muslim agar dapat menafsirkan Al-Qur’an. Syarat-syarat itu ialah mengetahui dan memahami Bahasa Arab dengan segala isinya, mengetahui ilmu asbabunnuzul, mengetahui Ilmu Qira’at, Nasikh Mansukh dan Hadit-hadits Nabi Muhammad SAW, mempunyai i’tiqad yang baik/kuat serta konsisiten terhadap Islam, harus mempunyai keikhlasan dan kemurnian tujuan, serta mempunyai wawasan yang luas atas berbagai ilmu.

Perkembangan ilmu tafsir mengalami beberapa periode, seperti yang di ungkapkan M. Quraish Shihab, perkembangan tafsir mengalami dua periode, yaitu :

  1. Periode Nabi, sahabat dan Tabi’in, kira-kira tahun 150 H. Kelompok tafsir periode ini di sebut Tafsir bil Ma’tsur. Corak tafsir ini bersumber pada penafsiran Rasulullah SAW, penafsiran sahabat, dan penafsiran tabi’in. Depag RI menyebut periode ini dengan periode mutaqaddimin dan berlangsung sampai kira-kira abad ke-4 H.[9]
  2. Periode ketika Hadits-hadits rasulullah SAW telah beredar luas dan berkembang hadits-hadits palsu di kalangan umat Islam, sehingga menimbulkan banyak permasalahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk menyelesaikannya para mufassir berijtihad. Kegiatan ijtihad pada mulanya masih terikat pada kaidah-kaidah bahasa serta makna kosakata. Namun, sejalan dengan berkembangnya masyarakat, peran akal dalam berijtihad menjadi lebih subur. Sehingga, lahirlah tafsir yang coraknya berbeda dengan corak pertama. Depag RI menyebut periode ini dengan periode Muta’akhirin yang berlangsung antara abad ke-4 sampai abad ke-12H.

Corak yang muncul pada periode ke-2 ini di antaranya adalah :

  1. Corak kebahasaan, artinya Al-Qur’an di tafsirkan melalui pendekatan gaya dan keindahan bahasa, seperti tafsir Kasysyaf yang di tulis oleh Zamarkasyi
  2. Corak tafsir yang bahasanya menitikberatkan pada kisah-kisah umat terdahulu, seperti yang di tulis oleh ‘Alaudin bin Muhammad Al-Baghdadi.
  3. Corak Fiqih dan hukum,seperti tafsir Jami’ Al-qur’an yang di tulis Al-Qurthubi, Ahkam Al-Qur’an oleh Ibnu Arabi dan Al-Jashash.
  4. Corak tafsir yang menafsirkan ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah, seperti Tafsir Mafatih Al-Ghaib, karya Imam Al-Razi.
  5. Corak tafsir yang menitikberatkan pada isyarat ayat yang berhubungan dengan tasawuf. Seperti yang di tulis oleh Abu Muhammad Sahl bin Abdullah Ats-Tsauri.
  6. Tafsir dengan corak Gharib (yang jarang di pakai dalam keseharian), seperti yang di susun oleh Muhamad Fuad Abdul Baqi, yaitu Mu’jam Garib Al-Qur’an.

Di samping corak tersebut , M.Quraish Shihab memasukkan corak tafsir yang lain, yaitu tafsir dengan corak filsafat dan teologi, tafsir dengan penafsiranilmiah, sastra budaya kemasyarakatan, tafsir tematik dan tafsir ilmi.

Pada periode yang ke-2 lahir pula tafsir dari kalangan Mu’tazilah, seperti Tanzih Al-Qur’an  Al-Mata’in karya Abdul Qasim Al-Thahir dan tafsir dari kelompok Si’ah yang bahasanya lebih menitikberatkan pada Ali bin Abi Thalib.

Depag RI masih menambahkan satu periode lagi, yakni periode ke-3 yang di sebut periode baru yang di mulai abad ke-9 M. Dalam sejarah perkembangan pemikiran umat Islam, periode ini di kenal dengan periode kebangkitan kembali. Pada periode ini muncul tokoh-tokoh pembaharu seperti Jamaludin Al-Afgani, Muhammad abduh, Rasyid ridha, Ahmad Khan, dan Ahmad Dahlan.

Di lihat dari keterlibatan akal (ra’yu) dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, tafsir terbagi dua kelompok, Tafsir bil Ma’tsur dan Tafsir Bil Ra’yu. Jenis tafsir, baik bil ma’tsur maupun bil ra’yu, kemudian di alih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

  1. KESIMPULAN

Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat jibril, yang berfungsi sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia, pembeda antara yang hak dam yang batil, sebagai nasihat bagi orang-orang yang bertaqwa, dan sebagai obat bagi penyakit manusia (khususnya penyakit psikologis).

Al-Qur’an merupakan wahyu atau kalam yang di sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, isinya penuh dengan ilmu yang terbebas dari keraguan, kecurangan, pertentangan dan kejahilan, Al-Qur’an juga merupakan penjelmaan dari kebenaran, keseimbangan pemikiran dan karunia. Sebagai wahyu, Al-Qur’an bukan pemikiran dan ciptaan Nabi Muhammad SAW.

Para ulama dalam memahami Al-Qur’an di antaranya adalah menggunakan pendekatan tematik dengan struktur sebagai berikut : (1) Menetapkan masalah yang di bahas; (2) Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut; (3) Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, di sertai pengetahuan asbabunnuzul; (4) Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing; (5) Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna; (6) Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan; (7) Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayat yang mempunyai pengertian yang sama atau mengkompromikan antara yang ‘am dan yang khas, mutlak dan muqayyad (terikat), sehingga semuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan atau pemaksaan.

Al-Qur’an tidak di turunkan secara sekaligus, tetapi melalui tahapan-tahapan tertentu secara periodik, sedikit-demi sedikit dan ayat- demi ayat.

Ilmu untuk mempelajari Al-Qur’an ialah ‘Ulum Al-Qur’an, yang dalam pembahasannya mencakup, di antaranya ialah Makkiyah dan Madaniyah, Asbabunnnuzul, Ilmu qira’at, Muhkam Mutasyabbih, ‘am dan khas, nasikh dan  mansukh, muthlaq dan muqayyad, Manthuq dan Mafhum, Haqiqah dan Majaz, dan sebagainya.

Metode penafsiran al-Qur’an secara garis besar di bagi dua, yaitu tafsir bil Ma’tsur (riwayat) dan Tafsir Bil-Ra’yu.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Qur’an dan Terjemah, Depag RI. Tahun 2007.
  2. Abd. Hakim, Atang dan Mubarok, Jaih. Metodologi Studi Islam. Pustaka Rosda Karya Bandung, cet. Ke-9. tahun 2007.
  3. Nata, Abudin. Metodologi studi Islam.. PT Raja Grafindo Persada Jakarta. Ed. Revisi – 10, 2006.
  4. Al-Qahthan, Manna Khalil. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an. Pustaka Al-Kautsar Jakarta. Cetakan ke-2 tahun 2007.


1.        Tuhan menamakan Al Quran dengan Al kitab yang di sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk ditulis.

2.        Takwa Yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.

3.        Yang dimaksud suatu kegelapan bagi mereka ialah tidak memberi petunjuk bagi mereka.

4.        Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al Quran itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad s.a.w.

5.        Nata, Abudin. Metodologi studi Islam. Hal. 191-192. PT Raja Grafindo Persada Jakarta. Ed. Revisi – 10, 2006.

6.        Al-Qahthan, Manna Khalil. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an. Hal. 10. Pustaka Al-Kautsar Jakarta. Cetakan ke-2 tahun 2007.

7.        Abd. Hakim, Atang dan Mubarok, Jaih. Metodologi Studi Islam. Hal. 77. pustaka Rosda Karya Bandung, cet. Ke-9. tahun 2007.

8.        Menurut Abu Hayan

9.        Abd. Hakim, Atang dan Mubarok, Jaih. Metodologi Studi Islam. Hal. 78. pustaka Rosda Karya Bandung, cet. Ke-9. tahun 2007.

Wajib Zakat

Syarat Wajib Zakat

dan

Harta yang Wajib Dizakati

 

Ada 2 syarat wajib zakat, yaitu yang pertama menyangkut orang dan yang kedua berkenaan dengan harta. Syarat yang berkenaan dengan orang yang wajib zakat, para ulama bersepakat bahwa mengeluarkan zakat itu wajib atas setiap muslim yang sudah baligh –dan berakal dan tidak wajib atas non muslim– karena zakat adalah salah satu rukun Islam. Ini berdasar pesan Rasulullah saw. kepada Mua’dz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman,

“… beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari para orang kaya dan dibagikan kepada para orang fakir.” (muttafaq alaih).

Artinya zakat adalah kewajiban yang tidak diwajibkan kepada seseorang sebelum masuk Islam. Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam Islam. Dan makna ibadah inilah yang lebih dominann sehingga tidak diwajibkan atas non muslim.

Para ulama telah bersepakat bahwa zakat diwajibkan pula pada harta orang kaya muslim yang dalam kondisi gila. Walinya yang mengeluarkan zakat itu. Hal ini berdasar kepada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang memerintahkan zakat mencakup seluruh orang kaya, tanpa mengecualikan anak-anak dan orang gila. Hadits Rasulullah saw.,

“Dagangkanlah harta anak yatim sehingga hartanya tidak dimakan zakat.” (Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalur, yang saling menguatkan). Mayoritas para sahabat berpendapat demikian, di antaranya Umar dan anaknya (Abdullah ibnu Umar), Ali, Aisyah, dan Jabir r.a.

Zakat adalah haqqul mal, seperti kata Abu Bakar r.a. dalam penegasannya saat memerangi orang murtad yang tidak mau membayar zakat. Dan haqqul mal diambil dari anak kecil dan orang gila. Karena zakat berkaitan dengan harta, bukan dengan personalnya. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.

Sedangkan yang menyangkut harta, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1.      Kepemilikan penuh. Maksudnya, penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan sehingga bisa menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya. Perhatikan firman Allah swt. ini,

 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103)

Karena itulah zakat tidak diambil dari harta yang tidak ada pemiliknya secara definitif. Seperti al-fa’i (harta yang diperoleh tanpa perang), ghanimah, aset negara, kepemilikan umum, dan waqaf khairi. Sedang waqaf pada orang tertentu, maka tetap kena wajib zakat menurut pendapat yang rajih (kuat)[1].

Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena), mencuri, pemalsuan, suap, riba, ihtikar (menimbun untuk memainkan harga), menipu. Cara-cara ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan kepada pemiliknya yang sah. Jika tidak ditemukan pemiliknya, maka ia wajib bersedekah dengan keseluruhannya. [2]

Sedangkan hutang, yang masih ada harapan kembali, maka pemilik harta harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Namun jika tidak ada harapan kembali, maka pemilik hanya berkewajiban zakat pada saat hutang itu dikembalikan dan hanya zakat untuk satu tahun (inilah madzhab Al-Hasan Al-Bashriy dan Umar bin Abdul Aziz) atau dari tahun-tahun sebelumnya (madzhab Ali dan Ibnu Abbas).

2.      Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik.

 

Rasulullah saw. Bersabda,

“Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya.” (Muslim).

Dari hadits ini beberapa ulama berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan. Dari ini pula rumah yang disewakan dikenakan zakat karena dikategorikan sebagai harta berkembang, jika telah memenuhi syarta-syarat lainnya.

3.      Mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua ratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya, sedang zakat hanya diwajibkan atas orang kaya untuk menyenangkan orang miskin.

 

Hadits Nabi, “Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya.” (Bukhari dan Ahmad)

4.      Nishab itu sudah lebih dari kebutuhan dasar pemiliknya sehingga ia terbukti kaya. Kebutuhan minimal itu ialah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi ia akan mati. Seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, alat perang, dan bayar hutang. Jika ia memiliki harta dan dibutuhkan untuk keperluan ini, maka ia tidak zakat. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah swt.,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.” (Al-Baqarah: 219).

Al-afwu adalah yang lebih dari kebutuhan keluarga, seperti yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir. Demikian juga yang Rasulullah saw. katakan,

“Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya.” (Bukhari dan Ahmad).

Kebutuhan dasar itu mencakup kebutuhan pribadi dan yang menjadi tanggung jawabnya seperti isteri, anak, orang tua, kerabat yang dibiayai.

5.      Pemilik lebih dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayar hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang berhutang adalah orang yang diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya.

Hutang dapat menggugurkan atau mengurangi kewajiban zakat berlaku pada harta yang zhahir, seperti hewan ternak dan tanaman pangan, juga pada harta yang tak terlihat seperti uang.

Syarat hutang yang menggugurkan atau mengurangi zakat itu adalah:

a.       Hutang yang menghabiskan atau mengurangi nishab dan tidak ada yang dapat digunakan membayarnya kecuali harta nishab itu.

b.      hutang yang tidak bisa ditunda lagi, sebab jika hutang yang masih bisa ditunda tidak menghalangi kewajiban zakat.

c.       Syarat terakhir, hutang itu merupakan hutang adamiy (antar manusia), sebab hutang dengan Allah seperti nadzar, kifarat tidak menghalangi kewajiban zakat.

6.      Telah melewati masa satu tahun. Harta yang sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang, perdagangan. Sedangkan pertanian, buah-buahan, madu, tambang, dan penemuan purbakala, tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya begitu mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang, dan perdagangan adalah amal khulafaur rasyidin yang empat, dan penerimaan para sahabat, juga hadits Ibnu Umar dari Nabi saw.,

“Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (Ad-Daru Quthni dan Al-Baihaqi)

Zakat Hewan

Hewan adalah salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hewan yang dikeluarkan zakatnya adalah onta, sapi, kerbau, dan kambing.

Syarat zakat hewan ternak adalah:

  • Mencapai jumlah satu nishab, yaitu 5 onta, 30 sapi, dan 40 kambing.
  • Sudah melewati satu tahun, dan zakat hanya dikeluarkan setahun sekali.
  • Digembalakan di ladang yang boleh untuk menggembala. Sedangkan hewan yang dikandangkan (diberi makan di kandang dan tidak digembalakan), maka tidak wajib zakat kecuali menurut madzhab Maliki.
  • Tidak menjadi alat kerja, membajak, menyiram, atau membawa barang. Sebab jika dipekerjakan, statusnya lebih mirip menjadi alat kerja daripada kekayaan.

 

1. Zakat Onta

Nishab onta adalah 5, maka barangsiapa memiliki 4 ekor onta, ia belum wajib zakat. Zakat wajibnya seperti dalam table berikut ini:

Jumlah Zakat wajibnya
5 – 1 9 Seekor kambing
10 – 14 Dua ekor kambing
15 – 19 Tiga ekor kambing
20 – 24 Empat ekor kambing
25 – 35 1 bintu makhadh/anak onta yang induknya sedang hamil (usia > 1 tahun)
36 – 45 1 bintu labun/anak onta yang induknya sedang menyusui (usia > 2 tahun)
46 – 60 1 onta hiqqah (onta betina yang berumut > 3 tahun)
61 – 75 1 onta jadza’ah ( onta betina berumur > 4 tahun)
76 – 90 2 ekor onta bintu labun
91 – 120 2 hiqqah

Lebih dari 120, maka setiap 50 ekor zakatnya satu hiqqah, dan setiap 40 ekor zakatnya satu bintu labun.

Jika disimak ketentuan zakat onta yang kurang dari 25 ekor menggunakan kambing, ini berbeda dengan kaidah bahwa zakat itu diambilkan dari harta yang dizakati. Penggunaan kambing untuk zakat onta ini adalah salah satu bentuk keringanan dalam Islam terhadap pemiliki onta yang masih sedikit.

2. Zakat Sapi

Zakat sapi hukumnya wajib berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’. Hadits Abu Dzarr dari Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorangpun yang memiliki onta, sapi, atau kambing tetapi tidak membayar haknya, kecuali di hari kiamat akan datang lebih besar dan gemuk dari yang ada sebelumnya, kemudian menginjak-injak dengan kaki-kakinya, dan menyeruduk dengan tanduknya. Ketika sampai ke belakang bersambung dengan yang terdepan, sehingga diputuskan di tengah-tengah manusia.” (Bukhari)

Sedang ijma’, seperti yang disebutkan penulis Al-Mughniy, dan menegaskan bahwa tidak ada seorangpun ulama yang menolak zakat sapi sepanjang masa (lihat Al-Mughniy Juz: II).

Nishab sapi yang dipilih oleh empat madzhab adalah 30 ekor sapi. Kurang dari itu, tidak wajib zakat. Tiga puluh ekor sapi itu zakatnya seekor tabi’ (sudah berusia 1 tahun, dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ -artinya ikut– karena ia masih mengikuti induknya), dan jika sudah mencapai jumlah 40 ekor, zakatnya seekor sapi musinnah (berusia 2 tahun dan masuk ke tahun ketiga, disebut musinnah -artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya). Dan jika sudah berjumlah 60 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi. Dan jika sudah berjumlah 70 ekor sapi, zakatnya satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah. Jika sudah berjumlah 80 ekor, zakatnya 2 ekor musinnah. Jika sudah mencapai 90 ekor, zakatnya 1 musinnah dan 2 ekor tabi’. Jika berjumlah 100 ekor sapi, zakatnya 2 musinnah dan 1 ekor tabi’.

Dalil masalah ini adalah hadits Masruq dari Mu’adz bin Jabal. Muadz berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman, dan menyuruhku untuk mengambil setiap 30 ekor sapi, seekor tabi’ jantan atau betina, dan setiap 40 ekor zakatnya satu ekor musinnah.”

Namun, Said bin Al Musayyib dan Ibnu Syihab Az Zuhriy berpendapat bahwa nishab sapi adalah sama dengan nishab onta, yaitu 5 ekor. Imam At-Thabari berpendapat bahwa nishab onta adalah 50 ekor.

3. Zakat Kambing

Hukumnya wajib berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’. Abu Bakar r.a. memberikan catatan kepada Anas r.a. tentang nishab hewan ternak, seperti yang telah disebutkan di depan. Al-Majmu’ (Imam An-Nawawi) dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah) menyebutkan telah terjadi ijma’ tentang wajib zakat kambing. Besar zakat kambing seperti yang ditulis Abu Bakar r.a. dapat dilihat dalam table berikut ini:

Mulai Sampai Besar zakat wajibnya
1 39 Tidak wajib zakat
40 120 Seekor kambing
121 200 Dua ekor kambing
201 299 Tiga ekor kambing
300 399 Empat ekor kambing
400 499 Lima ekor kambing
Berikutnya setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing

Perlu dicatat di sini, bahwa syariah Islam meringankan zakat kambing. Semakin banyak, zakatnya 1%, padahal persentase zakat yang lazim 2,5%. Hikmah yang tampak adalah, bahwa kambing itu banyak yang kecil karena dalam setahun ia beranak lebih dari sekali, dan setiap kali beranak lebih dari satu ekor, terutama domba. Kambing-kambing kecil ini dihitung, tetapi tidak bisa digunakan untuk membayar zakat. Dari itulah keringanan ini tidak menjadi kecemburuan pemilik onta dan sapi atas pemilik kambing. Sedangkan bilangan 40 pertama, wajib mengeluarkan zakatnya seekor kambing, karena di antara syaratnya -menurut yang rajah (kuat)– 4 ekor kambing itu telah dewasa. Dan inilah pendapat madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i dalam membahas zakat seluruh hewan ternak.

Zakat hewan lain

a.       Para ulama bersepakat bahwa kuda untuk transportasi dan jihad fi sabilillah tidak diwajjibkan zakat. Sedangkan yang diperdagangkan, wajib dikeluarkan zakat dagangan. Demikian juga kuda yang dikurung, tidak wajib zakat karena yang wajib dizakati adalah hewan yang digembalakan.

b.      Sedangkan untuk kuda gembalaan yang dilakukan seorang muslim untuk memperoleh anaknya –kudanya tidak hanya jantan–, Abu Hanifah berpendapat tentang wajibnya zakat kuda ini, yaitu satu dinar setiap ekornya untuk kuda Arab, atau senilai 2,5% dari perkiraan harga kuda untuk kuda non Arab.

c.       Jika kemudian berkembang jenis-jenis hewan baru yang menjadi peliharaan untuk pengembangan dan memperoleh hasilnya, seperti keledai, apakah ada kewajiban zakatnya? Para ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf, dan Yusuf Qardhawi mengatakan wajib zakat. Karena qiyas masalah zakat dapat dianalisis alasan hukumnya. Umar r.a. mewajibkan zakat kuda karena alasan yang logis, dan diikuti oleh Abu Hanifah. Nishab yang digunakan adalah senilai 20 mitsqal emas, dengan wajib zakatnya 2,5%. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa nishab hewan itu adalah dua kali lipat nishab uang, minimal berjumlah 5 ekor, dan senilai 5 ekor onta atau 40 kambing.

Syarat Zakat Hewan Ternak

1.      Bebas dari aneka cacat, tidak sakit, tidak patah tulang, dan tidak pula pikun. Kecuali jika seluruh ternak mengalami cacat tertentu, maka diperbolehkan mengeluarkan zakatnya dari yang cacat ini.

2.      Betina, bagi yang mensyaratkan. Dalam kasus ini tidak boleh mengambil zakat jantan, kecuali jika lebih dewasa. Menurut madzhab Hanafi diperbolehkan zakatnya dengan uang senilai hewan yang harus dikeluarkan.

3.      Umur hewan. Ada beberapa hadits yang membatasi umur hewan zakat ternak. Maka harus terikat dengan ketentuan ini. Jika tidak ada yang memenuhi standar umur itu, maka diperbolehkan mengeluarkan yang lebih besar atau yang lebih kecil, dan mengambil selisih harganya menurut madhab Syafi’i. Sedang menurut Abu Hanifah dibayar dengan uang senilai hewan yang wajib dikeluarkan.

4.      Sedang. Pemungut zakat tidak boleh mengambil yang paling bagus atau yang paling buruk, akan tetapi mengambil kualitas sedang, dengan memperhatikan posisi pemiliki dan fakir miskin sebagai mustahiq.

Ternak dimiliki oleh beberapa pemilik

Jika ada dua orang yang menggabungkan ternaknya, maka penggabungan ini tidak mempengaruhi nishab maupun zakat menurut Abu Hanifah, masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakatnya sendiri-sendiri ketika sudah mencapai nishabnya. Tetapi menurut madzhab Syafi’i, penggabungan hewan ternak dapat mempengaruhi nishab dan zakat, sepertinya ia menjadi milik satu orang dengan syarat:

1.      Kandang penginapannya menyatu

2.      Tempat peristirahatanya satu

3.      Tempat penggemabalaannya menyatu

4.      Penggabungan itu sudah berlangsung satu tahun

5.      Yang digabung itu sudah mencapai satu nishab

6.      Masing-masing penggabung adalah orang secara pribadi berkewajiban zakat

seperti dua orang yang bergabung satu orang memiliki dua puluh ekor kambing, dan yang kedua memiliki empat puluh ekor kambing.

  • menurut Abu Hanifah, yang pertama tidak wajib zakat karena belum mencapai satu nishab dan yang kedua wajib zakat, satu ekor kambing
  • menurut madzhab Syafi’i, kedua orang itu hanya wajib memabyar satu ekor kambing.

Dari sini terlihat bahwa madzhab Hanfi lebih dekat dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan orang fakir, akantetapi madzhab Syafi’i dengan keputusannya itu lebih dekat kepada sistem korporasi modern, terutama korporasi partisipasif, nishabnya lebih simple dan lebih mudah.

Zakat Madu dan Produk Hewani

1.      Zakat madu hukumnya wajiib menurut madzhab Hanbali dan Hanafi. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits dari Rasulullah saw. dan para sahabatnya, yang saling menguatkan, di antara yang kuat adalah riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i: Hilal (seorang dari Bani Qai’an) mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya untuk menjaga lembah yang bernama lembah Salbah, lalu ia menjaga lembah itu. Ketika Umar r.a. menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin Khaththab menanyakan hal ini. Lalu Umar menjawab, “Jika ia masih membayar sepersepuluh yang pernah diberikan di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah Salbah, dan jika tidak, maka sesungguhnya mereka itu lebah hujan yang dimakan oleh siapa saja.”

2.      Persentase zakatnya adalah sepersepuluh setelah dikurangi biaya produksi jika ada.

3.      Menurut Abu Hanifah, tidak ada nishab zakat madu, tetapi diambil zakatnya dari berapapun jumlahnya sedikit ataupun banyak. Menurut Abu Yusuf, nishabnya ketika sudah senilai lima wisq, yaitu nishab terkecil barang-barang yang dapat ditimbang.

4.      Hasil-hasil hewani seperti susu, sutera, telur, dan daging yang menjadi kakayaan besar di zaman sekarang ini. Apakah wajib zakat?

  • Jika zakat sudah diambil dari fisik hewannya seperti sapi sebagai pengahsil susu, maka ketika itu tidak wajib zakat susu.
  • Jika belum diambil zakat fisik hewannya, seperti ayam dan sejenisnya, maka ketika itu diambil zakat dari hasilnya, dikiaskan dengan madu yang merupakan hasil lebah, atau diqiaskan dengan tanah yang dikeluarkan hasilnya bukan tanahnya.
  • Nishab zakat ini senilai lima wisq, yang merupakan nishab terendah dari hasil tanaman yang ditimbang, yaitu 653 kg. Persentasenya sepersepuluh jika diqiaskan dengan tanah yang disiram dengan air hujan, dan seperduapuluh jika disiram dengan alat, di mana muzakki mengeluarkan dana untuk biaya produksinya.
  • Dan sangat mungkin ditentukan persentase zakatnya 2,5% jika dipertimbangkan bahwa produk hewani sama dengan harta perdagangan, diabayarkan dari modal dan hasil.

Catatan Kaki:

[1] Al Majmu’ Imam Nawawi

[2] Al Bahru ar Raiq, Ibn Nujaim

Zakat: Definisi dan Tujuannya

Zakat: Definisi dan Tujuannya

ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (at-taubah : 103)

 

1. Definisi Zakat

 

Zakat adalah bagian tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 60. Yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al-Mawardi berkata, “Shadaqah adalah zakat, dan zakat adalah shadaqah. Beda nama tapi satu makna.”

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[3] (At-Taubah : 60)

 

2. Sejarah

Zakat menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman,

dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Al-An’am 141)

 

3. Antara Zakat dan Riba

 

Kewajiban zakat sudah ditetapkan sejak fase Makkiyah, kemudian dikukuhkan dengan aturan praktisnya di Madinah. Demikian juga hukum riba telah ditetapkan sejak di Makkah dan secara praktis ditetapkan di Madinah.

dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar-ruum : 39)

Dari ayat di atas jelaslah bahwa riba yang secara zahir adalah penambahan harta, namun sesungguhnya pengurangan. Sedangkan zakat yang secara zahir pengurangan harta, tapi pada hakikatnya adalah penambahan harta di sisi Allah swt.

4. Hukum Zakat

 

Zakat adalah kewajiban dan satu dari rukun Islam yang lima rukun seperti dalam hadits Rasulullah saw.,

 

“Islam didirikan di atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.” (muttafaq alaih)

 

Dalam hadits Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah saw. ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman berpesan kepadanya, “Sesungguhnya kamu akan menemui kaum Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menerimanya, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan dibagikan kepada yang fakir di antara mereka. Jika mereka menerima hal ini, maka hati-hati dengan harta mereka yang bagus. Dan waspadailah doanya orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah.” (riwayat al-jamaah)

5. Motivasi Zakat

 

Allah swt. mendorong kaum muslimin untuk membayar zakat dengan menjelaskan manfaat zakat bagi kebersihan jiwanya.

 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka….” (At-Taubah: 103)

Membayar zakat adalah salah satu sifat orang bertakwa.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)

 

Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga hal yang aku bersumpah, maka hafalkanlah: 1. Tidak akan berkurang harta karena bersedekah; 2. tidak ada seorang hamba pun yang dizalimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan; 3. tidak ada seorang hamba pun yang membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan bukakan baginya pintu kefakiran.” (At-Tirmidzi)

6. Ancaman Bagi Yang Menolak Zakat

Allah swt. memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah: 34-35)

 

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka.” (Asy-Syaikhani)

7. Menolak Zakat Hukumnya Kafir

Para ulama bersepakat bahwa orang yang menolak/mengingkari kewajiban zakat adalah kafir, dan keluar dari Islam. Imam An-Nawawi berkata tentang seorang muslim yang mengetahui kewajiban zakat kemudian mengingkarinya, maka dengan pengingkarannya itu ia menjadi kafir, berlaku atasnya hukum orang murtad, berupa disuruh taubat dan diperangi. Karena kewajiban zakat adalah sesuatu yang secara aksiomatik diketahui kewajibannya dalam agama.

Orang yang mengingkari zakat dipandang sangat hina. Bahkan dikatakan: sudah tidak zamannya lagi ada orang yang menolak zakat.

8. Hukuman Orang yang Menolak zakat

Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:

a. Hukuman akhirat, seperti hadits yang telah disebutkan di atas.

b. Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi, “Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). (Al-Hakim, Baihaqi, dan Thabrani). Dalam hadits yang lain, “… dan mereka menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” (Al-Hakim, Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Baihaqi)

c. Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw. bersabda tentang zakat, “Barangsiapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barangsiapa yang menolaknya, maka kami akan mengambil separuh hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” (Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Baihaqi)

Sedangkan jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka negara wajib memeranginya dan mengambil zakat mereka dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu Bakar r.a. ketika ada kabilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu Bakar, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw., pasti akan aku perangi karena penolakannya itu.” (Al-jama’ah, kecuali Ibnu Majah)

9. Tujuan dan Pengaruh Zakat

Zakat adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkannya dalam dua puluh delapan ayat. Zakat dalam Islam sangat berbeda dengan sistem zakat di manapun. Pada saat pajak hanya bertujuan pada pengumpulan dana untuk menggerakkan proyek dan policy Negara, kita dapati zakat dilakukan dengan sasaran yang bermacam-macam, di sudut kehidupan yang membentang dari pribadi sampai masyarakat.

Pertama kali zakat merupakan ibadah seorang muslim yang dilakukan untuk menggapai ridha Allah, dengan niat yang ikhlas agar diterima. Dengan itu, maka terealisasi tujuan utama keberadaan manusia di muka bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyat: 56). Dengan menunaikan zakat akan terelisasi juga tujuan-tujuan berikutnya, yaitu:

 

 

 

a. Berkaitan dengan Muzakki

 

  • Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit, dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr: 9). Rasulullah saw. bersabda, “Celaka hamba dirham, celaka hamba pakaian dagangan.” (Bukhari)
  • Zakat adalah latihan berinfaq fii sabilillah. Dan Allah swt. menyebutkan infaq fii sabilillah sebagai sifat wajib orang muttaqin dalam lapang maupun sempit dan menyertakannya sebagai sifat terpenting. Menyertakannya dengan iman kepada yang ghaib, istighfar di waktu fajar, sabar, benar, taat. Seseorang tidak akan pernah berinfak secara luas di jalan Allah kecuali setelah terbiasa membayar zakat, yang merupakan batas wajib minimal yang harus diinfakkan.
  • Zakat adalah aktualisasi syukuri nikmat yang Allah berikan, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Dan sesungguhnya zakat adalah mekanisme membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)

b. Berkaitan dengan Penerima

 

  • Zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan kebutuhan, baik materi (seperti makan, pakaian, dan papan), kebutuhan psikis (seperti pernikahan), atau kebutuhan maknawiyah fikriyah (seperti buku-buku ilmiah). Karena zakat didistribusikan dalam semua kebutuhan di atas. Dengan itu, seorang fakir akan dapat mengikuti kewajiban sosialnya. Ia akan merasa sebagai anggota masyarakat yang utuh karena tidak menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk berusaha memperoleh sesuap makanan guna penyambung hidup.
  • Zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit hasad (iri) dan benci. Karena orang miskin yang sangat membutuhkan itu ketika melihat orang di sekitarnya hidup dengan mewah dan berlebih, tetapi tidak mengulurkan bantuannya, akan sakit hati (iri, dendam, dan benci) kepada orang kaya dan bahkan kepada masyarakat secara umum. Hal ini akan memutuskan tali persaudaraan, menghilangkan rasa cinta, dan mencabik-cabik kesatuan sosial. Sesungguhnya iri dan benci adalah penyakit yang melukai jiwa dan fisik, serta menyebabkan banyak penyakit seperti infeksi usus besar dan tekanan darah. Yang namanya penyakit, tentu akan menggerogoti eksistensi masyarakat secara keseluruhan. Karena itu Rasulullah saw. memperingatkan, “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian, yaitu iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur. Aku tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al-Bazzar dan Baihaqi)

 

 

10. Pengaruh Zakat Bagi Masyarakat

 

Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) sekaligus sosial. Sebagai sebuah sistem, pengelolaan zakat membutuhkan karyawan yang mengambilnya dari para orang kaya dan membagikannya kepada yang berhak. Mereka ini akan bekerja dan memperoleh imbalan dari pekerjaannya. Zakat sebagai sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki manfaat banyak sekali, di antaranya:

  • Zakat adalah hukum pertama yang menjamin hak sosial secara utuh dan menyeluruh. Imam Az-Zuhriy menulis tentang zakat kepada Umar bin Abdul Aziz: Bahwa di sana terdapat bagian bagi orang-orang yang terkena bencana, sakit, orang-orang miskin yang tidak mampu berusaha di muka bumi, orang-orang miskin yang meminta-minta, bagi muslim yang dipenjara sedang mereka tidak punya keluarga, bagian bagi orang miskin yang datang ke masjid tidak memiliki gaji dan pendapatan, tidak meminta-minta, ada bagian bagi orang yang mengalami kefakiran dan berhutang, bagian untuk para musafir yang tidak memiliki tempat menginap dan keluarga yang menampungnya.
  • Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi. Karena seorang muslim yang menyimpan harta, berkewajiban mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun. Hal ini akan mendorongnya untuk bersemangat mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya. Inilah yang membuat uang itu keluar dari simpanan dan berputar dalam sektor riil. Ekonomi bergerak dan masyarakat akan memperoleh keuntangan dari putaran itu.
  • Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui adanya perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak kelas sosial timpang, satu sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan. Islam menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.
  • Zakat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama. Maka ketika untuk membangun hubungan baik itu memerlukan dana, zakat dapat menjadi salah satu sumbernya.
  • Zakat dapat menjadi alternatif asuransi. Asuransi adalah mengambil sedikit dari orang kaya kemudian memberikan lebih banyak lagi kepada orang kaya. Sedang zakat mengambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fuqara yang terkena musibah.
  • Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah, lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama menetapkan bahwa orang yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan dari zakat yang membuatnya berani menikah.

[1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

[2] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

[3] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

 

Sekelumit Ttg Ka’bah

بـــسْــــمِ اللِّّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Sejarah Ka’bah (Sekelumit)

Sejarah Kabah
Sesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk tempat beribadat manusia ialah Baitullah yang di Makkah yang di-berkahi al- Imran, ayat 96.
Ka’bah adalah bangunan suci Muslimin yang terletak di kota Mekkah di dalam Masjidil Haram. ia merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikuunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.

Kabah berbentuk bangunan kuubus yang berukuran 12 x 10 x 15 meter (Lihat foto berangka Kabah). Kabah disebut juga dengan nama Baitallah atau Baitul Atiq (rumah tua) yang dibangun dan dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekkah atas perintah Allah.

Kalau kita membaca Al-Quran surah Ibrahim ayat 37 yang berbunyi ;

Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku’ di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur,

kalau kita membaca ayat di atas, kita bisa mengetahui bawah Ka’bah telah ada sewaktu Nabi Ibrahim as menempatkan istrinya Hajar dan bayi Ismail di lokasi tersebut. Jadi Kabah telah ada sebelum Nabi Ibrahim menginjakan kakinya di Makkah.

Kabah dari Dalam


Kelambu Kabah

Pada masa Nabi saw berusia 30 tahun, pada saat itu beliau belum diangkat menjadi rasul, bangunan ini direnovasi kembali akibat bajir yang melanda kota Mekkah pada saat itu. Sempat terjadi perselisihan antar kepala suku atau kabilah ketika hendak meletakkan kembali Hajar Aswad namun berkat hikmah Rasulallah perselisihan itu berhasil diselesaikan tanpa kekerasan, tanpa pertumpahan darah dan tanpa ada pihak yang dirugikan.

Banjir di Kabah tahun 1941

Banjir di Kabah tahun 1941


Pada zaman Jahiliyyah sebelum diangkatnya Rasulallah saw menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah, kabah penuh dikeliliingi dengan patung patung yang merupakan Tuhan bangsa Arab padahal Nabi Ibrahim as yang merupakan nenek moyang bangsa Arab mengajarkan tidak boleh mempersekuutukan Allah, tidak boleh menyembah Tuhan selain Allah yang Tunggal, tidak ada yang menyerupaiNya dan tidak beranak dan diperanakkan. Setelah pembebasan kota Makkah, Ka’bah akhirnya dibersihkan dari patung patung tanpa kekerasan dan tanpa pertumpahan darah.

Selanjutnya bangunan ini diurus dan dipelihara oleh Bani Syaibah sebagai pemegang kuunci kabah (lihat foto kuunci kabah) dan administrasi serta pelayanan haji diatur oleh pemerintahan baik pemerintahan khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Muawwiyah bin Abu Sufyan, Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai saat ini yakni pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekkah dan Madinah.

Konci Kabah berada di museum Istambul


Hajar Aswad



Makam Ibrahim bukan kuburan Nabi Ibrahim sebagaimana banyak orang berpendapat. Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak di sebelah timur Kabah. Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama-sama dengan Hajar Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim berdiri di saat beliau membangun Kabah bersama sama puteranya Nabi Ismail. Dari zaman dahulu batu itu sangat terpelihara, dan sekarang ini sudah ditutup dengan kaca berbentuk kubbah kecil. Bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim yang panjangnya 27 cm, lebarnya 14 cm dan dalamnya 10 cm masih nampak dan jelas dilihat orang.
Pada zaman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail as pondasi bangunan Kabah terdiri atas dua pintu dan letak pintunya terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tiinggi. Namun ketika Renovasi Kabah akibat bencana banjir pada saat Rasulallah saw berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi rasul, karena merenovasi kabah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehiingga pada saat itu terjadi kekuu rangan biaya. Maka bangunan kabah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian ka’bah yang tidak dimasukkan ke dalam bangunan kabah yang dinamakan Hijir Ismail (lihat foto) yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi kabah. Saat itu pintunya dibuat tiinggi letaknya agar hanya pemuka sukuu Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.

Pintu Ka’bah tahun 1941


Pintu Ka’bah (Sekarang)


rukuun yamani


batu fondasi masjid haram



Rukuun Yamani
Karena agama islam masih baru dan baru saja dikenal, maka Nabi saw mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali kabah sehiinggas ditulis dalam sebuah hadits perkataan beliau: Andaikata kaumkuu bukan baru saja meniinggalkan kekafiran, akan Akuu turunkan pintu kabah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail kedalam Kabah, sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim. Jadi kalau begitu Hijir Ismail termasuk bagian dari Kabah. Makanya dalambertoaf kita diharuskan mengeliliingi Kabah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah tempat dimana Nabi Ismail as lahir dan diletakan di pangkuuan ibunya Hajar.
Ketika masa Abdurahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan Kabah dibuat sebagaimana perkataan Nabi saw atas pondasi Nabi Ibrahim. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam, terjadi kebakaran pada Ka’bah akibat tembakan pelontar (Manjaniq) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Ka’bah berdasarkan bangunan hasil renovasi Rasulallah saw pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim As.

Previous Older Entries

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.